Rabu 21 Oct 2020 17:10 WIB

Serikat Buruh Usulkan Kenaikkan UMP Hingga Rp 600 Ribu

Kenaikan UMP di Jatim idealnya Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli mengatakan, elemen buruh tetap menginginkan adanya kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. [Ilustrasi Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)]
Foto: MJ07
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli mengatakan, elemen buruh tetap menginginkan adanya kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. [Ilustrasi Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)]

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli mengatakan, elemen buruh tetap menginginkan adanya kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. UMP tersebut sesuai agenda akan ditetapkan pada 1 November 2020. 

Namun, belum dapat dipastikan penetapan bisa tepat waktu karena kalangan pengusaha menolak adanya kenaikkan UMP. "Jelas, enggak mungkin enggak ada naik. Apalagi inflasi daya beli masyarakat semakin turun. Jelas kami tetap menolak kalau tidak ada kenaikan," ujar Jazuli dikonfirmasi Rabu (21/10).

Baca Juga

Jazuli mengatakan, kenaikkan UMP di Jatim idealnya berada di kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. Misalnya, daerah-daerah yang ada di lingkaran ring 1 Jatim seperti Surabaya, Gresik, Mojokerto, dan sebagainya mengalami kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di kisaran Rp 400 ribu, maka untuk daerah di luar ring satu harus lebih besar.

Otomatis, UMP Jatim pun akan bisa mengikuti kebaikan UMK tersebut. Sebab, UMP Jatim ditetapkan berdasarkan UMK terendah. 

"Jadi upah ini di Jatim minimal kenaikan dikisaran Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. Kalau tidak seperti itu daya beli akan semakin turun dan ekonomi semakin ambruk," ujarnya.

Jazuli mengkritisi penetapkan UMP di Jatim yang ditetapkan bedasarkan UMK terendah. Menurutnya hal itu tidak benar. Seharusnya, kata dia, UMP di Jatim ditetapkan berdasarkan rata-rata UMK di 38 kabupaten/ kota yang ada di wilayah setempat. 

"Masak, UMP Jatim kalah dengan NTB. Bahwasannya Jatim ini pertumbuhan ekonominya di atas rata-rata nasional. Mask kita kalah seperti itu tidak mungkin. Kita Jatim UMP terendah se-Indonesia," kata dia.

Menurutnya, jika penetapan dilakukan berdasarkan UMK terendah maka disparitas upah di daerah-daeeah di Jatim tidak bisa dihindarkan. Perbedaan besaran UMK antara daerah yang tertinggi dengan daerah yang terendah bisa sampai 100 persen. 

Menurutnya ini sangat tidak fair. "Saatnya Gubernur Khofifah memperbaiki sistem upah di jatim. Ambil tengah-tengah jadi tidak terkesan adanya gejolak. Saya meminta Gubernur melihat persoalan ini secara bijaksana, berdasar realita di lapangan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement