Selasa 01 Sep 2020 20:50 WIB

Tujuan Lima KA di Daop 8 Surabaya Diperpendek

Tujuan lima kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya diperpendek mulai September.

Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Ilustrasi
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Relasi atau tujuan lima kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya diperpendek mulai September 2020. Perpendekan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat di kawasan Jawa Timur yang menggunakan KA, khususnya jarak menengah/jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto di Surabaya, Selasa (1/9) mengatakan lima KA yang diperpendek relasinya masing-masing KA Bima, yang sebelumnya Malang-Surabaya Gubeng-Cirebon-Gambir/PP, diperpendek menjadi Surabaya Gubeng-Cirebon-Gambir/PP atau tanpa ke Malang.

Kemudian KA Argo Wilis dari sebelumnya Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP, kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung, tanpa ke Gambir, serta KA Turangga dari relasi Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP, kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung/PP, artau tanpa ke Gambir.

Berikutnya, KA Mutiara Selatan dari relasi sebelumnya Malang-Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung/PP (Jalur Selatan) tanpa ke Gambir, dan terakhir KA Malabar dari relasi sebelumnya Malang-Bandung-Gambir/PP kini menjadi Malang-Bandung/PP tanpa ke Gambir.

Sementara itu, Suprapto mengatakan, pada September Daop 8 Surabaya juga telah mengoperasionalkan sebanyak 46 KA lokal dan 31 KA jarak menengah/jauh, atau sudah mendekati sama dimana kondisi sebelum pandemi, yakni untuk perjalanan KA penumpang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 46 KA lokal dan 41 KA jarak menengah/jauh.

"Pengoperasian ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Suprapto, kepada wartawan.

Protokol kesehatan yang diminta seperti harus memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat, dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak napas), serta mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang.

"Khusus untuk pelanggan KA jarak jauh kami minta menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta mengenakan pelindung wajah selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement