Selasa 17 Aug 2021 23:39 WIB

574 Napi di Banyumas Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan

Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukan perubahan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jumlah napi di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Banyumas yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI, cukup banyak. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, ada sebanyak 574 warga binaan yang mendapat remisi, di Rutan Banyumas ada 71 orang, dan di Lapas Kelas II B Narkotika ada sebanyak 34 orang.

Penyerahan remisi secara simbolik kepada warga binaan dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto, mewakili Bupati Banyumas Achmad Husein. Penyerahan remisi dilakukan di Purwokerto Smart Room Graha Satria, dengan didampingi masing-masing kepala Lapas dan Rutan.

Baca Juga

Didi Rudwianto mengatakan, pemberian remisi tidak boleh dimaknai sebagai hak warga binaan. Tapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

''Melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan akan selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada. Pada mereka yang langsung bebas, diharapkan bisa kembali kepada keluarga serta bersosialisasi kembali agar keberadaannya dapat diterima masyarakat,'' katanya

Secara rinci dia menyebutkan, dalam pemberian remisi di Lapas kelas II A Purwokerto ada sebanyak 2 orang yang langsung bebas. ''Dari 574 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 478 orang mendapat remisi umum I, 9 orang mendapat remisi umum II, dan 2 orang  langsung bebas,'' katanya.

Sedangkan di Rutan Banyumas, dari 71 orang yang mendapat remisi, sebanyak 68 orang mendapat remisi umum I dan 3 orang mendapat remisi umum II. Dan di Lapas Kelas II B Narkotika Purwokerto, 28 orang mendapat remisi I serta 6 orang mendapat remisi II.

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Sugito, mengatakan Lapas Purwokerto saat ini dihuni sebanyak 687 orang yang terdiri dari 639 narapidana dan 58 tahanan. ''Warga binaan yang mendapat hukuman, kebanyakan karena kasus narkotika dan kasus perlindungan anak,''' ucap dia.

Menurutnya, pemberian remisi umum I merupakan bentuk pengurangan masa tahanan. Sedangkan remisi umum II adalah penghapusan masa tahanan, sehingga jika tidak ada hukuman subsider warga binaan bisa langsung bebas. ''Khusus untuk warga binaan yang mendapat remisi umum I kami berharap agar tetap termotivasi berlaku baik, patuh pada tatat tertib dalam tahanan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement