Kamis 12 Aug 2021 10:48 WIB

Polresta Surakarta Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil motor harus mengganti knalpot standar dulu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menggelar razia kendaraan berknalpot brong, dan menilang pengendara (ilustrasi).
Foto: dok. Istimewa
Polisi menggelar razia kendaraan berknalpot brong, dan menilang pengendara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Kota Surakarta telah melakukan tilang pada puluhan unit kendaraan sepeda motor berbagai merek yang melanggar aturan berkendara dengan memakai knalpot tidak standar atau brong, yang mengeluarkan suara memekakkan telinga. Motor dengan knalpot brong meresahkan warga Solo.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo menuturkan, sebanyak 32 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong itu, kini sudah diserahkan dan diperiksa petugas satuan lalu lintas untuk ditilang.

Sutoyo mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya sekelompok anak muda yang berkumpul dengan mengendarai kendaraan dengan knalpol brong di Jalan Bhayangkara, tepatnya depan Stadion Sriwedari, Kota Solo pada Rabu (11/8).

"Kami ada laporan masyarakat langsung menurunkan anggota ke lokasi dan ternyata benar ada kelompok anak muda yang semua menggunakan kendaraan knalpot brong membuat resah masyarakat," kata Sutoyo di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/8).

Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kendaraan bersama pemiliknya untuk diberikan pembinaan. Kendaraan bersama pemiliknya dibawa ke Mapolresta Surakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan kepada Satlantas agar ditindak.

"Ada 32 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong diamankan karena menyalahi aturan berkendaraan. Mereka setelah berkonvoi dan membuat suara bising serta meresahkan masyarakat," kata Sutoyo.

Kepala Satlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhityawarman Gautama Putra mengatakan, sebanyak 32 unit kendaraan sepeda motor yang disita diberi tilang. Hal itu karena kendaraan ersebut telah melanggar aturan berkendara dengan memakai knalpol tidak standar pabrikan.

Selain memakai knalpol brong, sambung dia, kendaraan juga ada yang tidak memakai kaca spion dan pelat nomor kendaraan. Pelanggar setelah ditilang dan membayar administrasi pelanggaran saat sidang, kata Adhityawarman, mereka selanjutnya bisa mengambil kendaraannya di Mapolresta Surakarta.

Meski begitu, ia memberi catatan, jika pengendara ingin mengambil motor maka syaratnya harus mengganti knalpot yang asli di tempat terlebih dahulu. Pihaknya berpesan kepada warga agar menaati aturan berkendara di jalan. Sehingga, selain untuk keselamatan diri sendiri juga pengguna jalan lainnya di Kota Solo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement