Senin 25 Jan 2021 23:00 WIB

Pemerintah Daerah Solo Raya Bersiap PPKM Tahap Kedua

PPKM lanjutkan akan diterapkan dengan sejumlah pelonggaran.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Pasar Gede Solo.
Foto: Republika/binti sholikah
Pasar Gede Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Daerah di wilayah Solo Raya atau Eks Karesidenan Surakarta bersiap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua pada 26 Januari - 8 Februari 2021. Penerapan PPKM tahap kedua bakal lebih longgar dari yang pertama.

Perpanjangan PPKM merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM sebagai pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan, Pemkot Solo ngikuti ketentuan dari pemerintah pusat untuk melakukan perpanjangan PPKM dengan penyesuaian sesuai kondisi Kota Solo. Pemkot bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pelaksanaan PPKM tahap kedua.

Penyesuaian dalam SE baru tersebut antara lain, penambahan jam operasional usaha ritel, serta operasional sektor informal seperti angkringan dan warung makan yang buka malam hari. Selain itu, operasional mal diperpanjang satu jam sampai pukul 20.00 WIB, buka tetap pukul 10.00 WIB. Sedangkan toserba seperti Hypermart diperbolehkan buka mulai pagi.

"Yang penting itu protokol kesehatan sebenarnya, mau diatur jamnya diperketat kalah protokol kesehatan tidak dilaksanakan percuma. Kalau waktunya dipersempit justru malah mengundang potensi kerumunan," kata Ahyani kepada wartawan, Senin (25/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement