Selasa 19 Jan 2021 01:23 WIB

Dinkes Semarang Jadwalkan Ulang Nakes Absen Vaksinasi

Dinkes Kota Semarang menjadwalkan ulang nakes yang tidak hadir untuk vaksinasi.

Vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi 3.987 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Semarang, diawali dengan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Tingkat Kabupaten Semarang oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Semarang, di aula lantai 2 Puskesmas Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (14/1).
Foto: Republika/bowo pribadi
Vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi 3.987 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Semarang, diawali dengan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Tingkat Kabupaten Semarang oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Semarang, di aula lantai 2 Puskesmas Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Kesehatan Kota Semarang akan menjadwalkan ulang vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan yang tidak datang pada pelaksanaan yang sudah terjadwal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam di Semarang, Senin (19/1), mengatakan bahwa selama periode 14 hingga 18 Januari 2021 terdapat 2.079 tenaga kesehatan yang akan divaksin

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.736 orang telah divaksin, 167 orang ditunda, 166 orang tidak hadir, dan 10 orang lainnya ditolak karena tenaga fasilitas kesehatan dari luar Kota Semarang yang mendaftar vaksinasi di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Untuk tenaga kesehatan yang ditunda vaksinasinya, kata dia, didasarkan atas alasan tidak lolos dalam 16 pertanyaan yang disampaikan.

Adapun untuk yang tidak hadir, Hakam belum bisa memastikan alasan ketidakhadiran mereka.

Menurut dia, terhadap tenaga kesehatan yang tidak hadir tersebut akan dijadwalkan ulang pelaksanaan vaksinasinya.

"Dijadwalkan ulang yang tidak hadir. Saya sampaikan kepada teman-teman puskesmas untuk menghubungi yang akan divaksin besok," katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan ini ditargetkan selesai pada bulan Februari 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement