Kamis 26 Nov 2020 08:34 WIB

Kasus Covid-19 Naik Signifikan, Pemprov DIY Perketat Prokes

Di DIY, hanya beberapa kecamatan yang masuk zona merah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi DIY memperketat penegakan hukum berupa sanksi terhadap masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini mengingat kenaikan kasus baru Covid-19 cukup signifikan di atas 50 kasus, bahkan sampai di atas 100 kasus per harinya dalam sepekan lebih ini.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sosial dan denda. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Salah satunya penutupan operasional (izin pelaku usaha) sementara," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad.

Pihaknya sendiri menerjunkan ratusan personel yang melakukan pengawasan dan penegakan tiap harinya. Pengawasan dilakukan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti distinasi wisata, fasilitas publik hingga perkantoran.

"Termasuk saat libur panjang (akhir 2020) nanti, Satpol PP DIY akan menurunkan 459 personil setiap harinya untuk menambah kapasitas pengecekan di lapangan," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga mengatakan, pihaknya memang memperketat penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait sanksi, tidak hanya Pemda DIY, namun kabupaten kota se-DIY juga telah menjalankan kebijakan tersebut.

"Operasi-operasi penegakan hukum harus diperkuat. Karena ada kecenderungan masyarakat sudah mulai lalai untuk menjaga protokol kesehatan," kata Aji.

Terkait zona merah Covid-19, Aji menyebut tidak seluruh daerah di DIY yang termasuk dalam zona merah. Seperti Sleman yang secara keseluruhan dikategorikan zona merah Covid-19, namun tidak seluruh kecamatan di daerah Sleman yang termasuk zona merah.

"Merah itu di beberapa tempat, di beberapa kecamatan. Tapi untuk DIY, secara keseluruhan lebih banyak kuningnya dari pada merah. Oranye, kuning itu lebih banyak," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement