Senin 14 Sep 2020 06:42 WIB

Pemprov DIY Perketat Pengawasan Pemudik dari Jakarta

Kendaraan dari zona merah harus menunjukkan surat hasil rapid test.

Anggota Brimob menyemprotkan disinfektan di jalur pedestrian kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/9). Penyemprotan disinfektan di Malioboro kembali digalakkan menyusul meninggalnya pedagang kali lima yang dinyatakan terjangkit covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anggota Brimob menyemprotkan disinfektan di jalur pedestrian kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/9). Penyemprotan disinfektan di Malioboro kembali digalakkan menyusul meninggalnya pedagang kali lima yang dinyatakan terjangkit covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di lima kabupaten/kota memperketat pengawasan kedisiplinan setiap pemudik dari DKI Jakarta untuk mematuhi aturan isolasi mandiri 14 hari.

"Seluruh anggota Satlinmas kami minta melakukan pengawasan setiap pendatang atau pemudik ketika dia melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Ahad (13/9).

Menurut Noviar, pengetatan pengawasan itu sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengantisipasi lonjakan pemudik menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Ia mengatakan personel linmas bersama Babinsa dan Babinkamtibmas di seluruh desa akan memastikan setiap pemudik yang datang dari luar daerah, khususnya dari DKI Jakarta betul-betul melakukan isolasi mandiri hingga 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Setiap pendatang ketika dia melakukan isolasi mandiri harus betul-betul diam di rumah, tidak boleh keluar-keluar," kata dia.

Apabila ketentuan itu dilanggar, menurut dia, petugas akan memberikan sanksi sosial hingga denda sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwal) di lima kabupaten/kota.

"Terkait hal ini kami telah menginstruksikan seluruh linmas untuk mengawasi sejak Sabtu (12/9) hingga waktu yang belum ditentukan," kata dia.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh warga DIY bekerja sama melaporkan setiap adanya pemudik yang datang di lingkungan masing-masing kepada pengurus RT setempat.

"Segera lapor keluarganya yang mudik ke Ketua RT nanti RT yang memerintahkan untuk isolasi mandiri dan linmas akan mengawal," kata dia.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menyatakan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik tidak akan memberlakukan penyekatan kendaraan pribadi atau transportasi umum di perbatasan wilayah.

"Untuk penyekatan di perbatasan tidak lagi efektif dan cenderung kontraproduktif terhadap aspek sosial-ekonomi," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi.

Meski demikian, menurut dia, patroli pengawasan kelengkapan protokol kesehatan pengendara akan diintensifkan di seluruh kawasan destinasi wisata. Setiap pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran SOP armada, dan pelanggaran kelaikan kendaraan akan kami tindak dengan opsi tilang, peringatan, dan teguran.

"Untuk kendaraan dari zona merah harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test dan kalau tidak bisa ya, mohon maaf, kami minta putar balik," kata Lazuardi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement