Jumat 29 May 2020 23:44 WIB

Penerapan New Normal Tunggu Perwali

Penerapan tatanan kehidupan yang baru tidak perlu menunggu status kejadian luar biasa

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Penjual gudeg Sudarmi (kanan) mengenakan pelindung wajah melayani pembeli di kawasan Demangan,
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Penjual gudeg Sudarmi (kanan) mengenakan pelindung wajah melayani pembeli di kawasan Demangan,

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah melakukan persiapan menuju tatanan kehidupan baru (new normal) pascapandemi virus Corona (Covid-19). Penerapan tatanan kehidupan baru tersebut menunggu diterbitkannya peraturan wali kota (Perwali).

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan, penerapan tatanan kehidupan yang baru tidak perlu menunggu status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 dicabut. Melainkan dapat dijalankan selama pandemi. "Meski demikian, Pemkot membutuhkan payung hukum untuk mengatur segala bentuk aktivitas dan kegiatan yang berlangsung di Kota Solo," kata Ahyani kepada wartawan, Jumat (29/5).

Baca Juga

Ahyani menyatakan, nantinya dalam menerapkan tatanan kehidupan baru, Pemkot tidak akan mencabut Status KLB. Namun seluruh kegiatan yang boleh dilaksanakan selama pandemi Covid-19 perlu disertai aturan protokol kesehatan, dimana selama ini belum ada aturan. Karenanya, Pemkot akan menyusun Perwali sebagai payung hukum.

Sehingga, dengan adanya aturan protokol tersebut nantinya jika ada pelanggaran maka bisa langsung diberikan sanksi. Pemkot juga menyiapkan aturan protokoler dalam pelaksanaan tata cara beribadah.

"Jadi tidak mencabut KLB, tetapi melengkapi dengan aturan petunjuk. Karena masyarakat ragu-ragu kalau begini itu sesuai protokoler tidak. Di pasar, mal dan sebagainya, kalau sampai terjadi paparan di suatu tempat akan dilacak. Apakah itu ada pelanggaran protokoler atau tidak," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement