Rabu 01 Apr 2020 23:46 WIB

Pemda DIY Masih Kaji Tindak Lanjut PSBB di Wilayahnya

Pemda DIY sudah tetapkan status tanggap darurat hingga 29 Mei 2020

 Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji (tengah)  menjelaskan terkait dampak yang terjadi di DIY akibat penyebaran covid-19
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji (tengah) menjelaskan terkait dampak yang terjadi di DIY akibat penyebaran covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah COVID-19.

"Kita sudah pelajari, nanti lalu saya minta ke biro hukum bersama BPBD melakukan kajian kira-kira apa yang harus kita tindaklanjuti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

Menurut Aji, sebelumnya Pemda DIY telah menetapkan status tanggap darurat bencana wabah virus corona baru atau COVID-19 yang berlaku sejak 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Sultan HB X, juga disebutkan bahwa status itu dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Apabila memiliki kesesuaian dengan PSBB yang ditetapkan pemerintah pusat, maka menurut Aji, status tanggap darurat itu tetap digunakan.

"Kita kan masih menggunakan tanggap darurat, tapi kalau nanti dengan tanggap darurat sudah tidak ada masalah ya sudah kita pakai itu saja," kata Aji.

Menurut dia, pada dasarnya saat ini Pemerintah Pusat sedang menunggu agar pemerintah daerah segera menetapkan status terkait penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.

"Nah kita kan tanggap darurat-nya yang pertama," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak mempermasalahkan pemudik atau perantau yang kembali dari luar daerah di tengah wabah COVID-19.

Sultan menilai keputusan mereka untuk mudik tentu dilandasi berbagai alasan. Asalkan mereka mau mendisiplinkan diri dengan mengisolasi diri hingga 14 hari di rumah dengan melapor ke perangkat setempat maka tidak ada masalah.

"Mungkin karena dia pedagang di Jakarta karena zona merah tidak laku dagangannya, dari pada begitu lebih baik pulang, mungkin di Jakarta di-PHK ya lebih baik dari pada beban hidupnya mahal maka pulang, masa pulang tidak boleh," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement