Selasa 24 Mar 2020 20:05 WIB

Polres Semarang Tingkatkan Patroli di Pusat Keramaian

Mengajak seluruh warga agar mematuhi aturan pemerintah meminimalkan risiko Covid 19

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Anggota Polres Semarang membubarkan sejumlah remaja yang kedapatan masih berkumpul dan nongkrong di warung hingga larut, Selasa (24/3) dini hari.
Foto: Republika/bowo pribadi
Anggota Polres Semarang membubarkan sejumlah remaja yang kedapatan masih berkumpul dan nongkrong di warung hingga larut, Selasa (24/3) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Jajaran Polres Semarang meningkatkan sosialisasi mengenai risiko dan cara mencegah penyebaran pandemi Corona, dengan mendatangi sejumlah pusat keramaian serta titik konsentrasi berkumpulnya masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan jajaran Polres Semarang --hingga di tingkat kepolisian sektor (polsek)-- dengan melibatkan seluruh kekuatan personel lintas fungsi kepolisian, yang ada di wilayah hukumnya. Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Nugroho mengatakan, upaya jajaran Polres Semarang ini dilakukan melalui giat patroli cipta kondisi, yang dilaksanakan secara berkala di wilayah Kabupaten Semarang. Karena sebagian masyarakat --umumnya kaum muda-- masih mengabaikan imbauan tentang protokol kesehatan serta imbauan pembatasan aktivitas sosial dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Kami memanfaatkan sarana pengeras suara kendaraan operasional kepolisian untuk memberikan pengertian dan mengajak masyarakat mematuhi imbauan Pemerintah," ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa  (24/3).

Menurut kapolres, dalam kegiatan patroli cipta kondisi ini, anggotanya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik, sekaligus memerintahkan warga (masyarakat) menunda sementara kegiatan yang tidak penting di luar rumah.

 

Termasuk mengimbau agar untuk sementara menjaga jarak dengan orang lain, ketika melakukan aktivitas di luar rumah. "Artinya, jangan sampai bersentuhan langsung dan sebisa mungkin menghindari kerumunan orang," tegas Gatot.

Untuk itu, kapolres juga mengajak seluruh warga agar mematuhi aturan pemerintah untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19. "Kami menghimbau kepada masyarakat secara baik- baik melalui kegiatan preemtif dan preventif, tersebut” tambahnya.

Sasaran sosialisasi difokuskan pada pusat keramaian, seperti di alun- alun Kalirejo Ungaran naupun titik- titik tempat nongkrong anak muda di tepi jalan utama kota Ungaran. Sesuai dengan maklumat petinggi Polri (Kapolri) Nomor : Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Di mana, masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. “Tujuannya jelas, untuk menekan pandemi Covid-19," tambahnya.

Masih terkait dengan langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, lanjut Gatot, Polres Semarang sementara juga mulai menutup pelayanan pembuatan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Penutupan layanan ini sementara dihentikan sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut. "Mengenai kapan akan dibuka lagi layanan SKCK tersebut, nanti akan informasikan kembali,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kabupaten Semarang telah merilis data jumlah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Senarang.

Hingga Selasa ini diketahui ada 439 orang yang dinyatakan ODP atau bertambah 14 orang dari sehari sebelumnya, yang tercatat ada 425 orang ODP dan enam orang berstatus PDP.

Sedangkan pasien positif Covid-19, sampai sekarang belum ada. Warga yang berstatus PDP, satu diantaranya merupakan pasien baru dan lima orang lainnya adalah pasien lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement