Sabtu 07 Mar 2020 01:39 WIB

Pemkot Yogyakarta Alokasikan Rp 777 Juta untuk Parpol

Dana bantuan politik Pemkot Yogyakarta diberikan ke parpol peraih kursi di legislatif

Red: Nur Aini
Kota Yogyakarta, ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Kota Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun ini mengalokasikan anggaran dari APBD setempat sebesar Rp 777,3 juta untuk dana bantuan politik yang diberikan kepada partai politik peraih kursi di legislatif.

“Alokasi anggaran ini disesuaikan dengan penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2019,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Pemerintah Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Jumat (6/3).

Menurut dia, tidak ada perubahan aturan terkait pemberian bantuan politik kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD kota Yogyakarta yaitu tetap dihitung berdasarkan jumlah suara. Setiap satu suara sah yang diraih akan dikalikan Rp 3.446. Nilai faktor pengali yang ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut sudah jauh lebih tinggi dibanding nilai minimal yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu Rp 1.500 per suara untuk tingkat kabupaten/kota.

Meskipun dana sudah dialokasikan, namun Zenni mengatakan, pencairan bantuan politik pada tahun ini masih harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari tiap partai politik.

“Satu bulan setelah tutup tahun anggaran, setiap parpol penerima bantuan wajib menyerahkan laporan penggunaan dana ke BPK RI. Hasil audit dari BPK akan menjadi dasar bagi kami untuk mencairkan anggaran,” katanya.

Zenni memastikan, seluruh partai politik tidak mengalami kesulitan saat menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan karena Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta rutin memberikan bimbingan teknis. “Jika ada kesulitan, maka parpol biasanya langsung melakukan konsultasi,” katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang berhak memperoleh dana bantuan politik yaitu PDIP, Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PPP. Dana bantuan politik yang diterima oleh parpol dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan partai, namun lebih disarankan untuk membiayai kebutuhan pendidikan politik.

“Kami sudah sepakat dengan seluruh partai politik penerima bantuan, yaitu 60 persen dari nilai bantuan untuk pendidikan politik dan sisanya untuk kebutuhan administrasi atau kesekretariatan. Ini pun untuk memudahkan dalam penyusunan proposal,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement