Rabu 28 Sep 2022 06:20 WIB

ASN dan Oknum Pejabat Terduga Penganiaya Wartawan Sudah Diperiksa Polisi

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Polres Karawang, Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua orang warga yang berprofesi wartawan. Terduga pelaku penculikan dan penganiayaan wartawan yakni oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap para terlapor (termasuk pejabat berinisial AA)," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, di Karawang, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga

Dia menyebutkan pemeriksaan para terlapor itu dimulai pada Senin (26/9/2022) malam hingga Selasa siang. Ada empat terlapor yang telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang. Masing-masing berinisial AA, RA, L dan D.

AA, RA, dan L merupakan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang. Sedangkan terlapor berinisial D bukan PNS, tapi pengurus Askab PSSI Karawang.

 

Tim kuasa hukum terlapor, Moris Moy Purba SH menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kliennya itu masih sebagai saksi. "Klien kami telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak Senin malam hingga Selasa siang," katanya kepada wartawan.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada akhir pekan lalu atau Sabtu (17/9/2022) malam hingga Ahad (18/9/2022) dini hari. Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga Pengurus Askab PSSI Karawang itu, ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Peristiwa itu terjadi akibat unggahannya di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang. Sesuai dengan keterangannya, Gusti sebelumnya mengaku saat kejadian dirinya disekap, dianiaya dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/Polda Jawa Barat. Terkait dengan keterangan Gusti, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan SH menyampaikan keterangan yang disampaikan Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang dinilai memicu terjadi keonaran.

"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.

Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang 'duduk' persoalannya'. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang. "Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.

Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh. "Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.

Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/PolresKarawang/Polda Jawa Barat. "Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polres Karawang," kata Yonathan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement