Kamis 07 Jul 2022 10:06 WIB

PHRI Jawa Barat Minta Ada Sosialisasi Kewajiban Vaksin Booster Bagi Pengunjung

Ketua PHRI Jabar Herman Muhtar mengaku belum mengetahui kebijakan wajib booster.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster), ilustrasi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengaku belum mendapatkan informasi terkait kebijakan baru pengunjung hotel dan restoran harus sudah divaksinasi booster di Kota Bandung.
Foto: ANTARA/Agha Yuninda
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster), ilustrasi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengaku belum mendapatkan informasi terkait kebijakan baru pengunjung hotel dan restoran harus sudah divaksinasi booster di Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengaku belum mendapatkan informasi terkait kebijakan baru pengunjung hotel dan restoran harus sudah divaksinasi booster di Kota Bandung. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera menyosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata.

Ketua PHRI Jabar Herman Muhtar mengaku belum mengetahui kebijakan baru tentang pengunjung hotel dan restoran di Kota Bandung harus sudah divaksinasi booster. Ia mengetahui jika saat ini Kota Bandung berada di level satu dan pemerintah pusat belum membahas terkait vaksinasi booster di hotel atau di restoran.

Baca Juga

"Belum ada berita pengumuman pemerintah, Bandung PPKM level satu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/7/2022). Apabila sudah terdapat kebijakan tersebut, ia berharap segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi ke masyarakat minimal PHRI, asosiasi, tempat hiburan, supermarket itu disosialisasikan," katanya.

Herman mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun begitu, ia berharap terlebih dahulu disosialisasikan.

"Untuk menjaga kesehatan kenapa nggak," katanya. Peraturan Wali Kota Bandung nomor 88 tahun 2022 menjelaskan bahwa pengunjung hotel dan restoran yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster. Selain itu kewajiban serupa diberlakukan bagi pengunjung yang masuk ke mal, pertokoan dan pusat perbelanjaan serta rumah makan dan kafe.

Pengelola pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, kapasitas yang diperbolehkan 100 persen. Herman menambahkan pengelola hotel dan restoran tetap melaksanakan protokol kesehatan kepada pengunjung seperti mencuci tangan, cek suhu.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pemerintah terus berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 subvarian baru BA.4 dan BA.5 salah satunya menggenjot vaksinasi dosis ketiga. Salah satu yang dilakukan yaitu mensyaratkan masyarakat yang berkunjung ke ruang publik wajib sudah divaksin booster.

"Untuk percepatan (vaksinasi) ini akan melakukan perubahan perwal mensyaratkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang akan hadir di ruang publik seperti di stasiun, bandara, terminal, hotel, mal dan aktivitas lain disyaratkan bahwa mereka harus sudah mendapatkan vaksin ketiga," ujarnya di Balai Kota, Rabu (6/7/2022).

Ia mengatakan pihaknya akan menyiapkan gerai-gerai vaksinasi di ruang-ruang publik untuk memudahkan masyarakat yang belum divaksin agar divaksinasi. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi menjadi alat untuk melakukan pengawasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement