Selasa 03 May 2022 06:35 WIB

Wali Kota Bandung Larang ASN Open House Lebaran

Pelaku usaha dan wisata diminta mematuhi menggunakan aplikasi pedulilindungi

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Warga membawa bunga untuk diletakkan di depan Monumen Pahlawan COVID-19 Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021). Nama-nama para tenaga kesehatan, ASN dan relawan di Jawa Barat yang terlibat dan gugur diabadikan sebagai monumen ingatan bagi masyarakat untuk menghargai perjuangan dan jasa mereka dalam penanganan pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Warga membawa bunga untuk diletakkan di depan Monumen Pahlawan COVID-19 Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021). Nama-nama para tenaga kesehatan, ASN dan relawan di Jawa Barat yang terlibat dan gugur diabadikan sebagai monumen ingatan bagi masyarakat untuk menghargai perjuangan dan jasa mereka dalam penanganan pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung menggelar open house lebaran 1443 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu kepada surat edaran pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Ngak boleh ada open house," ujarnya saat ditemui belum lama ini. Pihaknya juga tidak akan melaksanakan kegiatan halal bi halal demi mengantisipasi terjadi transmisi penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Gak ada (halal bi halal), paling masuk tanggal 9 Mei kita keliling dari ruangan ke ruangan gak ada acara khusus," katanya.

Yana menambahkan antisipasi yang dilakukan saat libur lebaran di tempat wisata, pihaknya meminta pelaku usaha dan obyek wisata menggunakan PeduliLindungi. Sehingga masyarakat yang berkunjung dapat terproteksi dengan baik. "Kita tetap kontrol peduli lindungi (wisata) pengawasan dan pos vaksinasi di terminal dan objek wisata. Mudah-mudahan terproteksi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang seluruh ASN melaksanakan kegiatan open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran Idul Fitri 1443 H. Dia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan para ASN mematuhi larangan tersebut. 

Larangan itu termaktub dalam surat Menpan RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat sebelumnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement