Senin 04 Oct 2021 22:55 WIB

Oknum Guru Pemilik Ganja di Sukabumi Dibekuk Polisi

Oknum guru di Sukabumi pemilik ganja sekaligus pecandu

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nashih Nashrullah
Oknum guru di Sukabumi pemilik ganja sekaligus pecandu. Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Oknum guru di Sukabumi pemilik ganja sekaligus pecandu. Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang oknum aparatur sipli negara (ASN) berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, karena menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja.

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti daun ganja kering seberat 46 gram, satu bungkus kertas papir, satu unit handphone, dan sebilah belati," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra, di Sukabumi, Senin, (4/10). 

Baca Juga

Menurut Dedy, oknum guru berinisial DP ini mendapatkan ganja dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Satnarkoba Polres Sukabumi. P

ihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang menjerat oknum guru tersebut. Selain itu, ternyata tersangka merupakan ASN dan masih aktif mengajar mata pelajaran kelas IV di salah satu SD negeri di Kecamatan Surade.

Ulah DP menjadi pecandu ganja sangat disayangkan apalagi profesinya sebagai guru.Dari hasil penyidikan, tersangka sudah lama mengonsumsi ganja dan murni pengguna. 

Namun demikian, pihaknya tetap mengembangkan kasus ini apalagi belum lama ini personel yang bertugas di satuan narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.

"Berbagai cara para pengedar lakukan agar barang haram ini sampai di tangan konsumen, maka dari itu peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tambahnya.

Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement