Sabtu 04 Sep 2021 13:16 WIB

Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan Warga di Puncak

Dua teknis pengurangan mobilitas masyarakat di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor

Rep: Shabrina Zakaria / Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan dengan tujuan jalur wisata Puncak terjebak kemacetan di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Kepadatan kendaraan tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan sistem ganjil genap memasuki kawasan wisata Puncak Bogor.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan dengan tujuan jalur wisata Puncak terjebak kemacetan di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Kepadatan kendaraan tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan sistem ganjil genap memasuki kawasan wisata Puncak Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan dua teknis pengurangan mobilitas masyarakat di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Yakni secara stasioner dengan uji coba ganjil-genap kendaraan bermotor, serta secara mobile.

“Secara teknis ada dua cara, stasioner di tujuh check point ganjil-genap. Juga mobile, dibantu Satas Covid-19 kecamatan yang mobile ke titik kerumunan dan kemacetan secara langsung,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, Sabtu (4/9).

Harun menambahkan, tujuh check point ganjil-genap di Exit GT Ciawi, Exit Cibanon, Simpang Gadog, Rainbow Hills, dan Bendungan juga akan menyekat wisatawan yang akan menuju kawasan Cianjur melalui Jalan Raya Puncak.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menegaskan, tempat wisata di Kabupaten Bogor selain tempat wisata berbasis konservasi hewan dan tanaman belum dibuka. Misalnya, Taman Safari Indonesia dan Telaga Saat di Kecamatan Cisarua.“Tempat wisata belum ada yang buka. Kecuali konservasi hewan dan tanaman,” ujarnya.

Pantauan Republika di sepanjang Jalan Raya Puncak, wisatawan sebagian besar hanya berswa foto dan duduk-duduk di pinggir jalan. Terutama di kawasan kebun teh Gunung Mas.  Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) pun menyisir Jalan Raya Puncak dan membubarkan kerumunan-kerumunan tersebut. Termasuk juga para wisatawan yang berlama-lama duduk di kedai-kedai kopi sepanjang Jalan Raya Puncak. Pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di jalur pedestrian di Gunung Mas juga dibubarkan.

Kasubag Pengendalian dan Oprasi pada Polres Bogor, AKP Sudarsono mengatakan, di samping membubarkan kerumunan masyarakat, petugas terus melakukan imbauan dan edukasi agar masyarakat tidak berkerumun. Apalagi, berkerumun di tempat makan lebih dari 30 menit. “Kami terus melakukan imbauan dan edukasi. Kami bisa melakukan penindakan jika masyarakat terus melanggar terus menerus,” ujarnya.

Salah seorang pengunjung di kedai kopi yang berasal dari Bekasi, Riska (26 tahun) terkejut tiba-tiba didatangi petugas. Meski demikian, dia mengaku tidak masalah lantaran ia sudah lebih dari 30 menit duduk di kedai kopi tersebut.

Bersama temannya, Riska berangkat ke Puncak menggunakan sepeda motor dari Bekasi. Beruntungnya, dia tidak diminta putar balik oleh petugas karena kendaraannya berplat nomor genap.“Kaget saya tadi tiba-tiba suruh bubar, kayak habis pulang sekolah aja. Tapi nggak apa-apa sih, sudah lebih dari 30 menit juga. Biar nggak berkerumun,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement