Senin 24 May 2021 00:01 WIB

Polres Indramayu Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Wilayah

Diamankan uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, dengan total senilai Rp 11,5 miliar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu saat rilis di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Ahad (23/5/2021). Polres Indramayu berhasil mengamankan empat orang pembuat dan pengedar uang palsu bersama barang bukti pecahan uang palsu seratus ribu dengan angka nominal sebanyak 11 miliar, 29 bundel dolar palsu dan alat pembuatnya.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu saat rilis di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Ahad (23/5/2021). Polres Indramayu berhasil mengamankan empat orang pembuat dan pengedar uang palsu bersama barang bukti pecahan uang palsu seratus ribu dengan angka nominal sebanyak 11 miliar, 29 bundel dolar palsu dan alat pembuatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pemalsu uang lintas wilayah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus ritual penggandaan uang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku. Yakni, Car (52 tahun) warga Kecamatan Lelea, Sam (42) warga Kecamatan Lohbener, Guf (45) asal Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu dan Im (46) asal Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Car dan Sam merupakan pengedar uang palsu, sedangkan Guf dan Im berperan sebagai pencetak uang palsu tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, menyebutkan, dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, dengan total sebanyak Rp 11,5 miliar. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan uang palsu dan 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

"Kami juga mengamankan 49 lembar uang Canada yang belum dipotong, 29 bundel uang Dollar Amerika dan satu bundel uang dollar Singapura," ujar Hafidh didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Ahad (23/5).

Hafidh menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan patroli pada Kamis (20/5) pukul 19.00 WIB. Petugas menemukan dan mengamati gerak-gerik dua orang yang terlihat mencurigakan akan melakukan kegiatan transaksi.

Saat petugas mendekat, salah satu orang yang mencurigakan itu langsung melarikan diri. Sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan. Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya, yakni tersangka Car dan Sam.

Dari tangan tersangka Sam, petugas menemukan adanya uang sebanyak Rp 400 juta yang disimpan didalam jok motor. Uang palsu itu rencananya akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp 150 juta. Sedangkan dari tersangka Car, petugas mendapati uang palsu sebanyak Rp 100 juta.

Kepada petugas, kedua tersangka menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari tersangka Guf yang beralamat di Kecamatan Bongas. Tim Resmob pun langsung menuju rumah tersangka Guf dan  berhasil mengamankan Guf serta tersangka Im.

"Di rumah tersangka itu kami menemukan sejumlah barang, di antaranya hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, mesin penghitung uang, serta uang Dollar Singapura," ucap Hafidh.

Dari hasil keterangan tersangka Guf, uang palsu itu dijual dengan dititipkan pada tersangka Sam. Selanjutnya, tersangka Sam menjual uang palsu tersebut kepada orang lain, salah satunya kepada warga Lampung, yang identitasnya belum diketahui.

"Tersangka mencetak uang palsu tersebut untuk keuntungan pribadi, dengan modus ritual penggandaan uang," ujar Hafidh.

Para tersangka dan barang buktinya kini telah diamankan di Polres Indramayu. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar," tandas Hafidh. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement