Jumat 14 May 2021 16:31 WIB

527 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Terima Remisi Lebaran

Sebagian besar warga binaan mendapatkan remisi khusus I.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pada Idul Fitri 1442 Hijriah, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor memberi pengurangan masa pidana (remisi) kepada 527 orang. Sebagian besar warga binaan mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Mujiarto mengatakan, 521 warga binaan menerima remisi khusus I. Sedangkan enam orang lainnya mendapat remisi khusus II.

“Selain menjadi momen, Hari Raya Idul Fitri ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian warga binaan. Sebanyak 527 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana di Idul Fitri tahun ini,” kata Mujiarto, Jumat (14/5).

Lebih lanjut, Mujiarto menjelaskan, dari total 741 warga binaan yang tengah menjalani masa tahanan, 214 sisanya tidak mendapatkan remisi. Sementara itu, 527 orang lainnya mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda.

 

Mulai dari 15 hari, hingga dua bulan. Dia memerinci, lima orang mendapatkan remisi 15 hari, 350 orang mendapatkan remisi satu bulan, 130 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 42 oranh mendapatkan remisi dua bulan.

Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, Mujiarto menyebutkan kondisi Lapas Gunung Sindur masih aman terkendali.

“Hal tersebut tentunya dikarenakan protokol kesehatan secara disiplin diterapkan oleh para petugas pemasyarakatan dan para warga binaan sendiri,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement