Selasa 19 Jan 2021 13:17 WIB

Langgar Jam Operasional, 9 Minimarket Disegel di Bandung

Sebagian minimarket yang disegel selama tiga hari sudah terdapat beroperasi kembali.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sebuah tempat usaha yang disegel petugas  (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin
Sebuah tempat usaha yang disegel petugas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 9 minimarket telah disegel dan dikenakan denda akibat melanggar jam operasional di masa sebelum dan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional. Sebagian minimarket yang disegel selama tiga hari sudah terdapat beroperasi kembali.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan pihaknya sudah menyegel 9 minimarket yang melanggar jam operasional di masa sebelum dan saat berlangsung PSBB proposional. Saat PSBB proposional, jam operasional minimarket berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Baca Juga

"Kalau ditambah sebelum PSBB proposional ada sembilan. Waktu dengan pak wakil empat (disegel). Itu sebelum PSBB proposional, ditambah dari Bandung Wetan segel (jadi) lima dan tambah kemarin empat minimarket," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/1).

Ia mengungkapkan, beberapa minimarket yang disegel berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Riau, Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Ibrahim Adjie. Elly menegaskan bahwa seluruh minimarket yang disegel saat ini sudah merasakan efek jera dan mematuhi jam operasional.

"Sekarang jam tujuh (malam) tutup yang paginya masih ada pelanggaran makanya membidik pagi. Pagi sekarang tidak ada yang berani (buka)," katanya.

Ia mengaku sudah menyosialisasikan peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB proposional kepada asosiasi pengusaha ritel. Namun masih saja ditemukan minimarket yang membandel.

"Sekarang mah sudah kompak ini minimarket sudah mengikuti jam aturan operasional kalau ada yang buka, buka jam sepuluh, tutup jam tujuh malam," katanya. 

Ia mengatakan jika masih ditemukan yang membandel maka dapat dicabut izin usaha. Elly menambahkan, disamping itu, beberapa cafe, restoran dan tempat hiburan turut disegel akibat melanggar jam operasional. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement