Senin 28 Dec 2020 11:38 WIB

Pemkot Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Penjual terompet tidak dilarang berjualan, meski disarankan lebih baik tak berjualan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang masyarakat untuk merayakan pergantian tahun baru tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, saat ini, status Kota Bandung berada di zona merah. Karean itu, aktivitas pesta kembang api dan meniup terompet pun dilarang.

Yana menegaskan, aktivitas masyarakat yang menimbulkan potensi kerumunan saat perayaan pergantian tahun tidak diizinkan. "Larangan tetap, yang menimbulkan potensi kerumunan dilarang, sebaiknya di rumah. Pesta kembang api gak boleh," ujarnya, Senin (28/12).

Meski begitu, pihaknya tidak melarang bagi masyarakat yang hendak berjualan terompet. Yana mengimbau agar masyarakat menghindari kegiatan perayaan pergantian tahun baru yang berlebihan di masa pandemi Covid-19. Termasuk bagi para penjual terompet, dia berpesan, lebih baik tidak berjualan saat pergantian tahun baru.

Yana mengajak masyarakat untuk berdiam diri di rumah saat pergantian tahun baru. Masyarakat diingatkan untuk melakukan intropeksi diri sepanjang pandemi Covid-19 yang berlangsung pada tahun ini. Dia menegaskan, penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir jumlah kasus positif kumulatif hingga Ahad (27/12) mencapai 5.419 kasus. Terdiri 620 kasus aktif, 4.645 kasus sembuh dan 154 kasus meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement