Selasa 08 Dec 2020 15:25 WIB

Zona Merah, Buka Tutup Jalan di Bandung Diberlakukan Kembali

Waktu buka tutup jalan ditentukan bervariasi, mulai pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Petugas Dishub Kota Bandung membawa rambu lalu lintas saat penutupan ruas jalan di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Ahad (6/12). Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung menutup jalan kawasan Dipatiukur selama 14 hari ke depan sebagai upaya mencegah potensi kerumunan warga dan wisatawan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Dishub Kota Bandung membawa rambu lalu lintas saat penutupan ruas jalan di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Ahad (6/12). Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung menutup jalan kawasan Dipatiukur selama 14 hari ke depan sebagai upaya mencegah potensi kerumunan warga dan wisatawan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung kembali diberlakukan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Ini dilakukan karena perubahan level kewaspadaan Kota Bandung dari zona oranye ke zona merah.

Wali Kota Bandung sempat menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional namun direvisi di perwal menjadi AKB diperketat. 

Baca Juga

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto mengatakan kebijakan buka tutup jalan diberlakukan pada ruas jalan utama di ring satu sebanyak 11 titik jalan dan ring 2 sebanyak 12 jalan. Menurutnya, waktu buka tutup jalan di tiap ruas jalan yang ditentukan bervariasi dari mulai pukul 17.00 WIB atau 18.00 WIB dan 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Dalam pencegahan Covid-19 di pasal 10 ayat 4 (perwal) satgas Covid-19 berhak melakukan pembatasan arus lalu lintas baik kendaraan dengan pola waktu tertentu. Hasil rapat forum lalu lintas diberlakukan penutupan ruas jalan di ring 1, 11 titik dan ring 2, 12 titik," ujarnya, Selasa (8/12).

Menurutnya, pembatasan arus kendaraan diharapkan mengurangi potensi kerumunan masyarakat. Ia mengatakan, pembatasan dilakukan selama 14 hari ke depan dan akan dilakukan evaluasi.

Ruas jalan di ring satu yaitu Jalan Otista-Pasar Baru, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka (Merdeka Aceh, Merdeka Riau, Sumatera Aceh, Wastu Aceh), Jalan Ir Juanda, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, Jalan Alun-alun Timur. Kebijakan buka tutup jalan mayoritas dilaksanakan sejak pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB namun sebagian ada yang sejak pukul 17.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu-Ahad sejak pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Ruas jalan di ring dua yaitu Jalan Ahmad Yani-Riau, Jalan Gatsu-Lingkar, Jalan Talaga Bodas Lingkar, Jalan Lodaya-Lingkar, Jalan Buahbatu-Lingkar, Jalan Sriwijaya-Lingkar, Jalan M Ramdan-Lingkar, Jalan M Toha-Lingkar, Jalan Otista-BKR, Jalan Kopo-Peta, Jalan Pasirkoja-Peta dan Jalan Jamika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement