Ahad 22 Nov 2020 09:15 WIB

Disdagin Temukan Minimarket Langgar Jam Operasi di Bandung

Berdasarkan peraturan AKB Wali Kota Bandung minimarket harus tutup pukul 21.00

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Berdasarkan peraturan AKB Wali Kota Bandung minimarket harus tutup pukul 21.00. Ilustrasi.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Berdasarkan peraturan AKB Wali Kota Bandung minimarket harus tutup pukul 21.00. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung masih menemukan minimarket yang melanggar jam beroperasi melebihi ketentuan. Berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), toko modern, ritel, dan pusat perbelanjaan harus tutup pukul 21.00.

Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengakui masih terdapat minimarket yang melanggar ketentuan jam operasional. Karena itu, pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan kepada minimarket yang bersangkutan.

Baca Juga

"Di toko modern, ada minimarket tidak memungkiri ada pelanggaran jam operasional. Kita tindak supaya tidak diulang," ujarnya, Ahad (22/11). Menurut Elly berdasarkan perwal nomor 37 hingga 46, tahapan yang dilakukan memberikan peringatan. Selanjutnya jika tetap membandel akan disegel.

"Kalau masih bandel akan disegel, terus dibuka (toko) nanti dicabut izinnya. Ini upaya terakhir Pemkot. Segel ranah Satpol PP," katanya.

Elly menambahkan pihaknya sudah menerjunkan 12 tim untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan 24 pusat perbelanjaan, toko ritel, dan modern. Menurutnya, kegiatan tersebut akan dilaporkan kepada gugus tugas penanganan Covid-19 pada Senin (23/11).

"Alhamdulillah hasil sementara untuk sementara protokol kesehatan di pusat perbelanjaan relatif mentaati," katanya.

Data kasus covid-19 di Kota Bandung hingga Ahad (22/11) dini hari di laman pusat data informasi Covid-19 menunjukkan kasus kumulatif Covid-19 mencapai 2.839 kasus, 339 kasus aktif, 2.391 kasus sembuh, dan 109 orang pasien meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement