Sabtu 31 Oct 2020 21:05 WIB

Duh Sudah Dipijit, Kakek DD Ini Nekat Sodomi Bocah 

Kakek DD dijerat pasal perbuatan asusila pada sejenis dengan ancaman hukuman 20 tahun

Petugas kepolisian menggelandang Rio Sugiarto alias Babeh, tersangka pelaku sodomi. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas kepolisian menggelandang Rio Sugiarto alias Babeh, tersangka pelaku sodomi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut menangkap seorang kakek karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila. Korbannya adalah seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kakek ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami terima laporan dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung diterjunkan tim untuk menangkap pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan di Garut, Sabtu.

Dia menuturkan, tersangka inisial DD (60 tahun) sudah lama mengenal korban. Sedangkan perbuatan asusilanya itu dilakukan di rumah pelaku akhir September 2020.

Aksi tersangka itu, katanya, dilakukan dengan modus minta dipijit, kemudian diberi uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila yang membuat korban mengadu ke orang tuanya.

Polisi yang mendapat pengaduan dari warga itu langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku dan langsung dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.

Dia mengungkapkan, pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan itu. Meski begitu, polisi akan terus mendalami karena dikhawatirkan ada korban lainnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sejenis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement