Rabu 21 Oct 2020 23:17 WIB

Perampok SPBU di Bandung Dihadiahi Timah Panas

Para pelaku juga kerap melakukan penjambretan dan dan curanmor.

Pelaku kejahatan yang ditembak kakinya oleh polisi (ilustrasi).
Foto: dok.Istimewa
Pelaku kejahatan yang ditembak kakinya oleh polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua pelaku perampokan spesialis ke SPBU yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Bandung Raya. Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan aksi mereka mulai terendus oleh kepolisian setelah adanya perampokan di SPBU Baleendah 2 Oktober 2020 lalu. Saat itu kedua pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV).

"Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan penembakan terukur ke bagian kaki," kata Hendra di Polresta Bandung Soreang Kabupaten Bandung, Jabar, Rabu.

Hendra mengatakan, dua pelaku yang berinisial IB (26) dan AS (25) itu kerap melancarkan perampokan itu dengan dilengkapi senjata tajam untuk mengancam petugas SPBU. Menurut Hendra, mereka menargetkan berbagai SPBU yang sepi di malam hari atau dini hari. Sasarannya mereka menggasak uang dari petugas SPBU hasil penjualan bahan bakar minyak.

"Dari Kejadian perampokan di SPBU Baleendah tersebut korban (petugas SPBU) mengalami kerugian sebesar Rp1.966.000," ucap dia.

Sejak adanya kasus perampokan di SPBU Baleendah itu, pihak Satreskrim menurutnya, melakukan pelacakan untuk menangkap dua perampok yang meresahkan itu.

"Kita berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey). Setelah diidentifikasi ternyata mereka adalah pelaku yang sebelumnya merampok SPBU Baleendah," katanya.

Setelah pelaku diperiksa, Hendra menyebut mereka diduga telah melakukan perampokan itu ke enam SPBU yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung. Selain SPBU, mereka juga mengaku telah melakukan dua aksi penjambretan, kemudian satu kali pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Akibat ulahnya, dua tersangka itu dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement