Senin 19 Oct 2020 13:04 WIB

Polisi Tangkap Penanam Ganja Beli Bibit dari AS

Tersangka menanam ganja di kontrakan kakaknya di Bandung.

Pohon ganja. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Pohon ganja. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap pria berinisial GG, penanam ganja yang mendapat bibitnya dari Amerika Serikat (AS). Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan ada lima batang pohon ganja yang ditanam di pot besar dan pot kecil yang diduga ditanam oleh GG.

"Tersangka Gun Gun ini memberi semacam sinar ultraviolet, lampu, jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," kata Rudy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (19/10).

Baca Juga

Rudy mengatakan, GG membeli bibit ganja itu dari AS melalui aplikasi media sosial Instagram. Lalu barang itu dikirim oleh penjual di AS melalui jasa ekspedisi pengiriman.

"Barang itu bisa keluar (dikirim) dari Amerika, di sana ganja itu legal, tapi kalau masuk ke Indonesia, ya bisa terlacak," katanya.

Tersangka menanam ganja tersebut di rumah kontrakan milik kakaknya di Jalan Sekeloa Utara, Kota Bandung. Namun, kata dia, kakak tersebut tidak mengetahui kegiatan adiknya yang berkebun ganja.

Menurutnya, GG baru pertama kali mencoba menanam ganja tersebut. Meski begitu, kemungkinan ganja tersebut akan diperjualbelikan apabila sukses tumbuh dengan subur.

"Kemungkinan bisa saja membuka kebun ganja di sekitar rumahnya atau di mana, ini biji (bibit) ganjanya cukup banyak juga," kata dia.

Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat, yakni pidana mati.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement