Senin 28 Sep 2020 21:24 WIB

Denda tak Pakai Masker di Indramayu Terkumpul Rp 2,9 Juta

Penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu harus massif dilaksanakan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19  (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Denda administrasi dari hasil Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) di Kabupaten Indramayu telah mencapai Rp 2.995.000. Penegakan protokol kesehatan pun diiminta untuk terus dilaksanakan secara massif. Besaran nilai denda dari OYPK itu terungkap dari data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Senin (28/9).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Kamsari, menjelaskan, OYPK telah digelar di berbagai titik lokasi di Kabupaten Indramayu sejak Selasa (15/9). Operasi dilakukan oleh tim gabungan dan menyasar warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (Denda administrasi) masuk ke kas daerah," kata Kamsari.

Baca Juga

Terpisah, Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono menegaskan, penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu harus massif dilaksanakan. Pasalnya, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasi ke hari masih mengalami kenaikan.

Bambang menyebutkan, berdasarkan laporan dari GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu, saat ini sudah 173 orang yang terkonfirmasi positif. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan waktu sebelumnya.

Dengan peningkatan kasus itu, maka Gugus Tugas dalam bidang pencegahan dan penegakan harus lebih tegas dan masif dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah masyarakat Kabupaten Indramayu,’’ tandas Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement