Senin 07 Sep 2020 15:19 WIB

Sukabumi Waspadai Dampak Kekeringan ke Lahan Pertanian

Petani harus tetap waspada dan cermat tanam agar tanamannya selamat.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Fuji Pratiwi
Petani melakukan penyemprotan pestisida organik pada tanaman padi (ilustrasi). Petani di Kabupaten Sukabumi diminta mengantisipasi dampak musim kemarau ke lahan pertanian.
Foto: ANTARA/Jojon
Petani melakukan penyemprotan pestisida organik pada tanaman padi (ilustrasi). Petani di Kabupaten Sukabumi diminta mengantisipasi dampak musim kemarau ke lahan pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mengantisipasi dampak musim kemarau ke lahan pertanian. Salah satunya dengan meminta para petani untuk sementara beralih tanam dari padi ke palawija.

Baca Juga

''Sekarang masuk musim kering basah karena masuk kemarau tapi masih turun hujan beberapa kali,'' ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sudrajat kepada Republika, Senin (7/9). Sehingga para petani harus meningkatkan kewaspadaan menghadapi dampak kemarau.

 

Menurut Sudrajat, para petani bisa menanam palawija seperti jagung, kedelai, dan ubi jalar. Sebab tanaman tersebut tidak membutuhkan pasokan air yang banyak.

''Petani harus tetap waspada dan cermat tanam agar tanaman padinya selamat,'' kata Sudrajat. Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan proses penamanan dengan ketersediaan air.

Sudrajat menuturkan, hingga kini sasaran tanam padi Sukabumi sudah melampaui target sekitar 10 ribu hektare. Di mana sasaran target tanam yakni 164 ribu hektare dan sudah terlampaui.

Diakui Sudrajat, hingga kini belum ada laporan lahan pertanian yang terdampak kekeringan. Walaupun pada tahun lalu kemarau terjadi pada September. ''Oleh karenanya antisipasi yang harus dilakukan selain alih tanam yakni semua peralatan baik pompa dan irigasi harus sudah disiapkan,'' imbuh dia.

Sudrajat menuturkan, jika petani mengantisipasi dengan baik maka potensi gagal panen akibat kesulitan air bisa dihindari. Kondisi ini akan menekan jumlah kerugian yang dialami petani.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyebarkan surat edaran untuk mewaspadai dampak musim kemarau. Terutama menghadapi potensi kejadian kebakaran lahan atau permukiman dan krisis air bersih akibat kekeringan.

Penyebaran surat tentang antisipasi menghadapi musim kemarau ini mengacu pada surat Gubernur Jawa Barat Nomor 557.12/251/DPSDA sebagai respon atas rilis Kepala BMKG pada 23 Maret 2020 dengan penegasan pada 5 Mei 2020 dan rilis daril LAPAN pada 18 Mei 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement