Kamis 16 Jul 2020 02:00 WIB

Kejari Kuningan Musnahkan BB Hasil Kejahatan

Pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Kuningan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan minuman keras. (ilustrasi)
Foto: humas polda jabar
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan minuman keras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang disita dari para pelaku tindak pidana. Masyarakat pun diminta untuk menghindar dari perbuatan melanggar hukum.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Kuningan, Rabu (15/7). Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda setempat. 

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L Tedjo Sunarno, menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya, barang bukti perkara kosmetik sebanyak 451 pcs, sabu-sabu 85 paket dengan berat kotor 204,87 gram, ganja 53,27 gram, ekstasi/inex 0,87 gram, Heximer 1.100 butir, Trihex 2.260 butir, Tramadol 295 butir, Alprazolam 50 butir, Riklona 50 butir, Dextro 40 butir, lima buah senjata tajam, 26 botol miras, tujuh bungkus tuak ukuran satu liter, dan satu jerigen tuak 20 liter. "Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 36 perkara," ujar Tedjo. 

Tedjo berharap, semua pihak dapat berperan serta untuk mengurangi terjadinya tindak pidana di Kabupaten Kuningan. Dia pun menyatakan dukungannya pada program Pemkab Kuningan, dimana salah satunya adalah membentuk masyarakat yang agamis.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan itu merupakan salah satu bukti peran pemerintah daerah dalam memerangi segala bentuk kemaksiatan.

"Segala bentuk kemaksiatan berpotensi merusak akhlak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda," kata Acep.

Acep berharap, seluruh warganya terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Salah satunya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Untuk itu, harus ditingkatkan upaya pencegahan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terbawa arus perbuatan negatif. "Saya mengharapkan Kabupaten Kuningan semakin kondusif, masyarakat terhindar dari perbuatan melanggar hukum," kata Acep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement