Selasa 14 Jul 2020 18:33 WIB

Sukabumi Sosialisasikan Aturan Sholat Idul Adha dan Qurban

Sholat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban wajib mematuhi protokol kesehatan

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi memeriksa kesehatan hewan kurban di Pasar Hewan Sukabumi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (8/8).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
ilustrasi Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi memeriksa kesehatan hewan kurban di Pasar Hewan Sukabumi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menggencarkan aturan pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di masa Covid-19. Hal ini dilakukan agar aspek keamanan kesehatan dalam dua kegiatan tersebut tetap terjaga.

Hal ini tercantum di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/ 2020  Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal 30 Juni 2020. Surat ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pimpinan Organisasi Masyarakat Islam, para pengurus Masjid Kementerianf Lembaga Tinggi Negara/BUMN, dan para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Mushola se Indonesia.

"Tujuan surat edaran ini agar pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi Asep Hidayat kepada Republika, Selasa (14/7). Khusus penyembelihan hewan qurban ditambah dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentamg Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban dalam Situasi Covid-19.

Menurut Asep, tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Penyelenggaraan sholat Idul Adha terang Asep, dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Selain itu kata Asep, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

Berikutnya kata Asep, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Asep menambahkan, sholat juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Di samping itu mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Lebih lanjut Aseo menuturkan, penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus memenuhi persyaratan. Di antaranya penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

Penyelenggara sambung Asep, mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Asep mengatakan, pendistribusian daging hewan qurban dilakukan panitia ke rumah mustahik dan penerapan kebersihan personil panitia qurban.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement