Rabu 01 Jul 2020 16:56 WIB

Wisata Rombongan Sudah Boleh ke Pangandaran

Kelonggaran ini akan dievaluasi dalam dua pekan ke depan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Fuji Pratiwi
Wisata Pantai Pangandaran. Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan bukan hanya menghilangkan syarat rapid test untuk wisatawan asal Jawa Barat, tapi juga membolehkan wisatawan rombongan ke sana.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wisata Pantai Pangandaran. Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan bukan hanya menghilangkan syarat rapid test untuk wisatawan asal Jawa Barat, tapi juga membolehkan wisatawan rombongan ke sana.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah memberikan kelonggaran bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di sana. Kelonggaran yang diberikan bukan hanya menghilangkan syarat rapid test untuk wisatawan asal Jawa Barat, tapi juga membolehkan wisatawan rombongan ke sana.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, wisatawan yang bersifat rombongan besar juga telah diperkenankan berkunjung. Namun, rombongan wisatawan masih dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas bus pariwisata yang tersedia. Sebelumnya, pada periode awal pembukaan destinasi wisata di Pangandaran hanya dikhususkan untuk yang bersifat individual atau rombongan keluarga.

Baca Juga

Kendati demikian, calon wisatawan dari luar Jabar, baik individu, keluarga, maupun rombongan, yang berasal dari luar Jabar harus tetap melengkapi surat keterangan rapid test yang hasilnya nonreaktif. Syarat keterangan rapid test untuk wisatawan dari luar Jabar itu bersifat wajib per individu. Artinya, ketika ada rombongan wisatawan dari luar Jabar, setiap individunya harus menunjukkan keterangan hasil rapid test.

Untung mengatakan, Disparbud Kabupaten Pangandaran tetap akan menyediakan tempat rapid test untuk wisawatan dari luar Jabar. Jika ada yang hasilnya reaktif, mereka tidak bisa masuk ke destinasi wisata. Menurut dia, kebijakan itu akan berlaku selama dua pekan ke depan. 

"Dua minggu ke depan kita evaluasi kembali," kata Untung.

Berdasarkan data yang diterima Republika, sejak 5-29 Juni 2020 terdata 12.123 orang berkunjung ke destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran. Objek wisata yang paling diminati wisatawan adalah Pantai Pangandaran, dengan 6.862 pengunjung. Kemudian Pantai Karapyak dengan 2.619 pengunjung, Pantai Batukaras 1.863 pengunjung, Green Canyon 415 pengunjung, dan Batu Hiu 364 pengunjung.

Sementara jumlah pendapatan yang diperoleh dari kunjungan itu total sekira Rp 42 juta. Pendapatan itu diperoleh dari obyek wisata Pantai Pangandaran Rp 25,7 juta, Pantai Karapyak Rp 7 juta, Pantai Batukaras Rp 6,9 juta, Green Canyon Rp 1,5 juta, dan Batu Hiu Rp 1,3 juta.

Pada masa awal pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran, pemerintah setempat memang mewajibkan setiap wisatawan dapat menunjukkan bukti rapid test yang menunjukkan hasil nonreaktif.

Jika tak bisa menunjukkannya, wisatawan yang hendak berkujung diberi pilihan, melakukan rapid test di pos yang telah disediakan dengan membayar Rp 200 ribu per orang atau pulang ke daerah asalnya. 

Namun, mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberi kelonggaran bagi wisatawan yang ingin berkunjung. Wisatawan tak perlu lagi membawa surat keterangan rapid test. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement