Jumat 29 May 2020 13:54 WIB

Disdukcapil Tolak Permohonan Pindah Selama Pandemi

Karawang diklaim masih jadi primadona pencari kerja.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Agus raharjo
Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat (7/2/2020).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat (7/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Karawang menolak pengajuan pindah pendatang ke Karawang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dikarenakan masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) saat ini.

Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan mengatakan telah menolak beberapa pengajuan pindah bagi pendatang. Layanan ini dihentikan sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Per hari ini ada empat yang kami tolak," katanya seperti dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/5).

Selain surat pindah bagi pendatang, Disdukcapil Kabupaten Karawang juga menunda penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara asing (WNA) di Kabupaten Karawang. Penundaan tersebut dilakukan selama penerapan PSBB di Karawang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans, dan pihak perusahaan," ujarnya.

Yudi menyebut tahun ini Disdukcapil Kabupaten Karawang juga tak menggelar operasi yustisi setelah Lebaran. Meski begitu, Pemkab Karawang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup perbatasan Karawang.

Sepanjang Januari 2020 hingga sebelum Covid-19 mewabah di Karawang, terdapat 4.000 pendatang yang melapor. Ia mengakui jika Karawang masih menjadi primadona bagi para pendatang mencari kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement