Rabu 20 May 2020 15:25 WIB

71 Kg Shabu Diselundupkan di Brankas dan Kemasan Tepung

Shabu diselundupkan dengan modus baru memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Dwi Murdaningsih
Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu seberat 71 kilogram dengan modus baru yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Puluhan paket shabu tersebut dimasukkan ke dalam safety box deposit atau brankas dan kemasan tepung. Barang ini lalu dikirim menggunakan kendaraan logistik dari Riau ke Jakarta.

Hal ini dijelaskan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat pengungkapan peredaran narkotika di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (20/5). Menurutnya, para pelaku memanfaatkan kondisi pandemi yang memudahkan distribusi logistik.

Baca Juga

"Mereka mengubah modus, seperti kita tahu saat ini memperlancar distribusi BBM dan pangan, jadi mereka memasukan shabu ke dalam safety deposit box (brankas). Kemudian setelah pengembangan ditemukan lagi di SPBU di wilayah Jambi sebanyak 5 kilogram shabu yang dimasukkan ke dalam tepung, kalau petugas tidak jeli pasti dikira sembako," kata Gatot Eddy Pramono, Rabu (20/5).

Saat ini Polisi telah menangkap dua tersangka RR (25 tahun) sebagai penerima shabu yang berdomisili di Jakarta. Selain itu juga EA (22 tahun) warga Pekanbaru, Riau sebagai orang yang melakukan packing shabu.

"Telah diamankan dua tersangka, sementara masih ada tiga DPO (daftar pencarian orang) lagi yang akan dikejar oleh Dirnarkoba Mabes Polri dan Polda Lampung serta jajaran Polda lainnya," katanya.

Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement