Rabu 08 Apr 2020 12:56 WIB

KAI Cirebon Larang Penumpang tak Pakai Masker Naik Kereta

Penumpang yang tidak mengenakan masker, biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

KAI Cirebon Larang Penumpang tak Pakai Masker Naik Kereta. Penumpang turun dari kereta di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/dedhez anggara
KAI Cirebon Larang Penumpang tak Pakai Masker Naik Kereta. Penumpang turun dari kereta di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, melarang penumpang yang tidak mengenakan masker menaiki kereta. "Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif, Rabu (8/4).

Luqman mengatakan aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. KAI juga mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Baca Juga

Selain itu, calon penumpang yang tidak mengenakan masker, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen diluar biaya pesan. "Kalau tidak mengenakan masker, maka tiket akan dikembalikan penuh," ujarnya.

Luqman juga mengimbau para penumpang menjaga jarak baik saat di stasiun maupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan. Ia juga meminta masyarakat bisa menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak dan semua aturan bisa dipatuhi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement