Selasa 07 Apr 2020 15:46 WIB

Masyarakat Jabar Wajib Gunakan Masker Saat Keluar Rumah

Masyarakat Jabar bisa gunakan masker kain yang menutup mulut, hidung, dan dagu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Masker kain. Pemprov Jabar mewajibkan warganya mengenakan masker kain saat harus keluar rumah.
Foto: YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
Masker kain. Pemprov Jabar mewajibkan warganya mengenakan masker kain saat harus keluar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun area publik. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Berli Hamdani, tujuannya untuk menekan risiko terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

Berli mengatakan, masker kain bisa menjadi alternatif bagi masyarakat. Karena, masker berstandar medis diutamakan untuk tenaga kesehatan. Penggunaan masker kain yang tepat dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

Baca Juga

"Semua masyarakat Jawa Barat wajib menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah atau area publik. Masyarakat bisa menjadikan masker kain sebagai alternatif sesuai imbauan pemerintah pusat. Dan masker medis diutamakan bagi tenaga kesehatan," ujar Berli, Selasa (7/4).

Menurutnya, masyarakat diminta mengenakan masker kain dengan benar dan tertutup. Berli menyarankan kepada masyarakat untuk memilih masker kain yang sesuai dengan ukuran wajah, sehingga dapat menutup mulut, hidung, dan dagu.

"Kemampuan masker kain menyaring partikel kecil masuk ke dalam hidung memang tidak sebaik masker bedah ataupun masker N95. Oleh karena itu, masyarakat harus memilih masker kain yang bisa menutupi mulut, hidung, dan dagu dengan baik," paparnya.

Berli menjelaskan, efektivitas filtrasi masker kain sekitar 10-60 persen. Sementara efektivitas filtrasi masker bedah berada di antara 30-95 persen. Sedangkan N95 atau ekuivalen memiliki efektivitas filtrasi di atas 95 persen. Masyarakat dalam kondisi sehat, dapat menggunakan masker kain di tempat umum atau area publik dengan tetap menjaga jarak 1,5-2 meter sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain prinsip jaga jarak tetap diterapkan, kata dia, penggunaan masker kain harus dibarengi dengan kebiasaan mencuci tangan. Saat memperbaiki posisi masker kain yang berubah atau longgar, masyarakat diimbau untuk cuci tangan  sebelum maupun sesudahnya.

"Saat melepasnya juga harus hati-hati agar tangan tidak terkontaminasi cairan di masker. Segera ganti masker kain apabila rusak," katanya.

Masker kain, kata dia, dicuci dengan air bersih dan sabun setelah dipakai. Penggunaan masker kain akan efektif ketika masyarakat tetap menjaga jarak, dan mempunyai kebiasaan mencuci tangan yang baik.

Menurutnya, kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa menjadi bentuk solidaritas kepada sesama ataupun kepada tenaga medis yang sedang berjuang melawan Covid-19 di zona merah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement