Rabu 07 Dec 2022 01:45 WIB

Polisi Ringkus Dua Rampok Minimarket Kabupaten Bekasi

Para tersangka tergolong nekat dalam melancarkan aksinya.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua perampok minimarket yang tergolong nekat saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua perampok minimarket yang tergolong nekat saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua perampok minimarket yang tergolong nekat saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Sudah kami amankan dua orang pelaku masing-masing JT (23) dan HH (25)," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan, dua pemuda itu nekad beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Target pertama kedua pelaku adalah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu dan titik kedua Alfamart Legenda Raya Kecamatan Tambun Selatan.

Baca Juga

Kedua pelaku melancarkan aksi perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB sedangkan aksi kedua mereka dilakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022. Kapolres mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.

"Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," katanya.

 

Setelah itu para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta berbagai macam merek rokok dan alat pemindai barang. "Kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri," ucapnya.

Dari kasus perampokan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku antara lain 15 emas koin LM dengan berat masing-masing 0,1 gram merek Antam, dua bilah pisau, uang tunai Rp35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.

Atas tindakan kejahatan dimaksud, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement