Rabu 09 Nov 2022 04:08 WIB

Pemkab Bogor Rumuskan Kebijakan agar ASN Bisa Kerja di Mana Saja

Pemkab Bogor akan menetapkan jenis pekerjaan yang bisa bekerja di mana saja.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang merumuskan kebijakan baru agar setiap ASN di daerahnya bisa bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
Foto: mgrol100
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang merumuskan kebijakan baru agar setiap ASN di daerahnya bisa bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang merumuskan kebijakan baru agar setiap ASN di daerahnya bisa bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Kajian ini agar ketika diterapkan, seluruh ASN tetap menyelesaikan pekerjaannya sebagai mana mestinya.

"Kami sedang susun regulasinya, karena kebijakan ini sebelumnya sudah dilaksanakan di provinsi, dan kita juga menuju ke arah sana," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Irwan menilai, WFA merupakan sebuah terobosan yang dapat membuat pekerjaan ASN berlangsung efektif karena bisa mengerjakan tugasnya kapan pun dan di mana pun berada. "Ini bagus, artinya ASN itu tidak hanya bisa bekerja di ruang kantornya, tapi mereka bisa kerja di mana saja kapan saja, yang penting setiap harinya ada output kinerja," ucap Irwan.

Namun, tak semua ASN tidak bisa melakukan WFA. Sebab, ada beberapa bidang pekerjaan yang tidak bisa dilakukan di mana saja.

"Nanti kami tetapkan jenis-jenis pekerjaan apa saja yang bisa, karena smart QSN tidak hanya dibatasi oleh hari kerja, kapan pun dia bisa bekerja, yang penting setiap minggu nya itu 37,5 jam," tuturnya.

Belum lama, Pemkab Bogor juga meluncurkan aplikasi bank data bernama "Simantap" untuk memantau kinerja aparatur sipil negara (ASN), agar proses promosi dan mutasi jabatan lebih objektif. Irwan menjelaskan bahwa Aplikasi Simantap mengintegrasikan beberapa aplikasi yang digunakan oleh badan kepegawaian di Pemkab Bogor selama ini.

"Terintegrasi dengan aplikasi Simantap, sehingga secara otomatis capaian kinerja akan masuk ke kotak sembilan, jadi penilaiannya lebih objektif," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement