Kamis 06 Oct 2022 00:50 WIB

Jakarta Timur Gencarkan Pemangkasan untuk Antisipasi Pohon Tumbang

Pihaknya telah melakukan pemangkasan sebanyak 1.859 pohon pada bulan September 2022.

 Pasukan oranye menarik pohon yang sudah dipangkas. Pemerintah Kota Jakarta Timur menggencarkan kegiatan pemangkasan sebagai antisipasi pohon tumbang saat musim hujan saat ini.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pasukan oranye menarik pohon yang sudah dipangkas. Pemerintah Kota Jakarta Timur menggencarkan kegiatan pemangkasan sebagai antisipasi pohon tumbang saat musim hujan saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur menggencarkan kegiatan pemangkasan sebagai antisipasi pohon tumbang saat musim hujan saat ini. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemangkasan sebanyak 1.859 pohon pada bulan September 2022.

"Kegiatan pemangkasan ini terus kita tingkatkan apalagi sekarang sudah memasuki musim hujan," kata Djauhar Arifin di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Djauhar menambahkan, pemangkasan pohon terbagi dalam beberapa jenis seperti pemangkasan ringan dilakukan pada ranting kecil agar terlihat indah, berbentuk dan lebih remaja. Selanjutnya untuk pemangkasan sedang diprioritaskan pada cabang-cabang agar lebih indah bentuknya. Sedangkan untuk kategori pemangkasan berat dilakukan dengan cara meringankan beban pohon.

Dia mengatakan, untuk wilayah Jakarta Timur saat ini lebih rawan adanya pohon sempal atau patah batang karena diterpa angin kencang.

"Untuk pohon sebenarnya kebanyakan rawannya sempal karena tergantung kecepatan angin dan curah hujannya kalau yang pohon tumbang mudah-mudahan masih relatif aman," ujar Djauhar.

Djauhar mengatakan, pihaknya juga telah memetakan wilayah Jakarta Timur mana saja yang dinilai rawan adanya pohon tumbang saat musim hujan.

"Pertama ada di Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pulogadung," tutur Djauhar.

Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang membutuhkan pemangkasan pohon agar tidak membahayakan masyarakat saat musim hujan. Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota menerima permohonan pemangkasan melalui surat, CRM, JAKI dan Qlue.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement