Rabu 07 Sep 2022 11:20 WIB

Ambil Paspor di Imigrasi Soekarno-Hatta Kini Bisa Secara Drive Thru

Layanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengambilan paspor.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Foto: Dok Pemprov Riau
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta meluncurkan inovasi pengambilan layanan drive thru atau ‘Si Peluru’, Rabu (7/9/2022). Kehadiran layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengambilan paspor tanpa turun dari kendaraan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya terinspirasi dari layanan drive thru yang populer diterapkan di berbagai restoran fast food serta layanan tes kesehatan (antigen/ PCR) selama masa pandemi Covid-19. Akhirnya tercetuslah ide untuk menghadirkan layanan serupa dalam hal pengambilan paspor agar lebih efisien.

Baca Juga

“Tercetusnya ide layanan drive thru ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengingat lahan parkir yang terbatas, masyarakat dapat dengan mudah mengambil paspor yang sudah selesai lewat konter khusus, tanpa harus turun dan memarkirkan kendaraannya,” tutur Tito, Rabu (7/9).

Di samping itu, Tito menyebut, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta melihat aspek kenyamanan dan keamanan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih dalam masa pemulihan menjadi salah satu alasan dihadirkannya ‘Si Peluru’. “Diharapkan layanan drive thru pengambilan paspor ini dapat meminimalisasi kerumunan sehingga pelayanan menjadi mudah, cepat, dan nyaman,” tuturnya.

Kepala Bagian Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Ika Rahmawati menambahkan, ada tiga persyaratan dalam memanfaatkan layanan tersebut. Yakni pemohon menyiapkan KTP, anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) menyiapkan KTP dan KK. Serta orang lain yang diberi kuasa menyiapkan KTP penerima kuasa dan melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemohon dengan membawa bukti pengantar pembayaran.

“Untuk petunjuk penggunaan layanan ‘Si Peluru’ adalah pastikan status paspor Anda terkonfirmasi pemberitahuan selesai lewat SMS atau WA atau web, arahkan barcode nomor permohonan pada barcode scanner mesin pengambilan paspor drive thru. Jika terdapat keterangan ‘masih dalam proses’ maka paspor Anda belum selesai dan diminta untuk menghubungi petugas informasi,” jelasnya.

Ika melanjutkan, petunjuk teknis berikutnya yakni menuju loket pengambilan paspor drive thru dan serahkan persyaratan pengambilan paspor kepada petugas. Terakhir, tanda tangan form perdim. Setelah selesai, pemohon dapat membawa paspor dan meninggalkan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement