Senin 15 Aug 2022 20:29 WIB

Karyawati Kawan Lama Terduga Korban Pelecehan Konsultasi ke Polres

Suami korban pelecehan mengatakan berkonsultasi terkait langkah hukum.

Seorang karyawati Kawan Lama Group diduga menjadi korban pelecehan di tempat kerjanya.
Foto: Dok Kemendikbud
Seorang karyawati Kawan Lama Group diduga menjadi korban pelecehan di tempat kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawati PT Kawan Lama Group berinisial RF yang diduga menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual berkonsultasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Konsultasi itu dilakukan guna memastikan langkah hukum yang akan diambil pihak keluarga untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pelecehan seksual itu.

"Betul kami ini sifatnya konsultasi untuk membicarakan RTL, Rencana Tindak Lanjutnya ya itu apa," kata suami dari RF berinisial RP saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

RP menuturkan beberapa hal yang dibahas, antara lain mengenai langkah hukum dan beberapa pasal yang akan dijerat kepada para terduga pelaku. Nantinya, hasil dari konsultasi itu yang akan dijadikan gambaran keluarga korban untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022. Kala itu, RF selaku karyawan PT Kawan Lama Grup diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.

Setelah selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup. Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan PT Kawan Lama. Foto tersebut pun tersebar di grup aplikasi pesan instan WhatsApp yang berisi pegawai perusahaan tersebut.

Dalam grup pesan singkat tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban. Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh suami RF dan diunggah di akun Twitternya @jerengkah pada Ahad (14/8/2022).

Terkait tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan berinisial SB dan DC yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp. Selain itu, RP juga meminta manajemen perusahaan mengizinkan RF untuk keluar bekerja tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan atau one month notice.

"Permohonan saya yang sudah diproses hari ini yakni meminta agar istri saya dirilis surat resign-nya tanpa menunggu one month notice gitu," tutur RP. Dia berharap perusahaan dapat memenuhi dua permohonan tersebut dan akan segara mengambil langkah hukum ke Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Vice President Corp Government Relation Kawa Lama Group Dasep Suryanto mengaku perusahaan sedang mendalami dugaan pelecehan tersebut. "Perusahaan sedang pendalaman, sebetulnya yang terjadi seperti apa, supaya kami bisa menentukan sikap dan tindakan kepada yang diduga pelaku ini," ujar Dasep.

Dasep mengungkapkan manajemen telah memeriksa secara internal beberapa pegawai yang diduga terlibat dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement