Kamis 11 Aug 2022 20:49 WIB

Wawalkot Jaksel Tegaskan tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan

Wawalkot Jaksel memberi arahan kepada ratusan petugas PPSU mencegah tindak kekerasan.

Penganiayaan (Ilustrasi). Wawalkot Jaksel memberi arahan kepada ratusan petugas PPSU mencegah tindak kekerasan. Ini terkait adanya petugas PPSU yang melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan di pinggir jalan.
Penganiayaan (Ilustrasi). Wawalkot Jaksel memberi arahan kepada ratusan petugas PPSU mencegah tindak kekerasan. Ini terkait adanya petugas PPSU yang melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan di pinggir jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan pembinaan dan memberikan pengarahan terhadap ratusan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Kecamatan Pancoran untuk mencegah tindak kekerasan.

"Kita harus memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Ali menegaskan tindak kekerasan dalam bentuk apapun baik secara sengaja maupun tidak sengaja tidak bisa ditoleransi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak segan-segan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan kekerasan serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk melindungi korban, kata Ali.

Lebih lanjut, Ali berharap jika ada yang mengalami atau melihat tindak kekerasan bisa langsung melaporkan agar dapat segera ditindak lanjuti kepada pihak berwajib.

"Terutama untuk wanita, jangan takut lapor apabila mengalami tindak kekerasan. Bisa lapor ke pak lurah" tuturnya.

Sementara itu, Camat Pancoran Alamsah menerangkan sebanyak 369 petugas PPSU di Kecamatan Pancoran yang terbagi dari enam kelurahan telah mengikuti pembinaan.

"Semoga arahan dan pembinaan dari Plt Wakil Wali Kota dapat dipahami dan dimengerti oleh PPSU," ujar Alamsah.

Sebelumnya, Polsek Mampang Prapatan menetapkan anggota PPSUberinisial Z yang menganiaya kekasihnya EL di kawasan Kemang sebagai tersangka. "Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu.

Supriyadi mengatakan peristiwa yang terjadi pada Senin siang (8/8) di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bermotifkan cemburu.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat proses rekrutmen anggota PPSU agar tidak terulang lagi kasuspenganiayaan sepertidi Kemang. Pemprov DKI Jakarta juga akan melibatkan kalangan profesional dan memiliki kompetensi dalam seleksi perekrutan anggota PPSU.

"Tentu atas kejadian ini, kita akan melakukan evaluasi, monitor, pengawasan lebih ketat. Kita akan melibatkan pihak-pihak yang lebih profesional dan lebih kompeten, bagaimana menjaga kualitas rekrutmen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement