Rabu 06 Jul 2022 12:02 WIB

Kembali ke PPKM Level 1, Kapasitas Pengunjung di DKI Jadi 100 Persen

DKI ditetapkan masuk level 2 kemarin, tetapi diubah jadi level 1

Red: Nur Aini
Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu ini (6/7/2022) setelah sehari sebelumnya, Selasa (5/7) masuk level dua.
Foto: ANTARA/Agha Yuninda
Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu ini (6/7/2022) setelah sehari sebelumnya, Selasa (5/7) masuk level dua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu ini (6/7/2022) setelah sehari sebelumnya, Selasa (5/7/2022) masuk level dua. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7/2022) dan salinannya diterima Rabu.

Sebelumnya, PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7/2022) yang kini sudah tidak berlaku. Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.

Baca Juga

Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO). Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement