Selasa 28 Jun 2022 05:45 WIB

Polrestro Tangerang Bongkar Usaha Minyak Goreng Curah Ilegal di Pinang

K olah migor curah jadi kemasan merek Qilla dijual di atas HET Rp 14 ribu per liter.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kanan) menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (27/6/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kanan) menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (27/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota membongkar usaha minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang. Aparat menangkap satu orang berinisial K yang diketahui menjalankan usaha tersebut.

Kepala Polrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka melakukan usaha menjual minyak curah secara ilegal dengan mengemasnya dan memberikan merek 'Qilla'. "Tersangka tak memiliki izin untuk usaha produksi minyak goreng curah ini sehingga masuk dalam kategori ilegal," kata Zain di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (28/6/2022).

Baca: Dubes Lyudmila: Rusia Mengimpor Banyak Minyak Sawit dari RI

Dari pengakuan tersangka, sambung dia, minyak goreng curah tersebut diolah sendiri di dalam bangunan semipermanen. Kemudian menjualnya dengan harga di atas harga eceran eertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda Rp 2 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca: Singgung Minyak Goreng Langka, SPKS Laporkan Tiga Perusahaan ke KPPU

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement