Rabu 30 Mar 2022 08:22 WIB

DLH Kantongi 7 Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cileungsi

Perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha berjarak sekitar 10 meter dari sungai.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nidia Zuraya
Aliran Sungai Cileungsi yang tecemar limbah pabrik di Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/10/2019). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah mengantongi tujuh perusahaan yang disinyalir berkontribusi terhadap pencemaran.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Aliran Sungai Cileungsi yang tecemar limbah pabrik di Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/10/2019). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah mengantongi tujuh perusahaan yang disinyalir berkontribusi terhadap pencemaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setelah menerima laporan dugaan tercemarnya Sungai Cileungsi pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung bertindak cepat. Selain mengambil sampel air sungai, DLH juga telah mengantongi tujuh perusahaan yang disinyalir berkontribusi terhadap pencemaran.

Kepala Seksie Penegakkan Hukum pada DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan tujuh perusahaan itu sudah tersaring dari 28 perusahaan, yang berkegiaran di sekitar sungai. Kegiatan usaha itu terletak di Kecamatan Klapanunggal, Gunung Putri, dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga

Kendati demikian, Dyan mengaku belum bisa menyebutkan kegiatan usaha apa yang dilakukan oleh tujuh perusahaan tersebut. Rata-rata mereka memiliki kegiatan usaha yang berjarak sekitar 10 meter dari sungai. Bahkan ada yang terletak di bibir sungai.

“Jadi dari pengambilan sampel, ada tujuh yang diduga. Kita akan datangi dan periksa, untuk membuktikan betul tidak dari tujuh perusahaan itu kontribusinya cukup tinggi atas pencemaran,” kata Dyan kepada Republika.co,id, Selasa (29/3/2022).

 

Dyan mengatakan, DLH Kabupaten Bogor harus memeriksa aliran air dari perusahaan mereka, yang mengalir ke Sungai Cileungsi. Namun pihaknya mendapat kesulitan lantaran ada aliran air yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, diduga ada perusahaan yang alat pengolah limbahnya rusak. Sehingga limbah yang dibuang ke sungai tidak sesuai dengan pH atau tingkat keasaman yang diwajarkan.

“Jadi pH-nya itu harus 7 kan. Ada yang sampai 8, 9, bahkan 11. Itu yang kami awasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, ke depan Dyan mengaku akan menindak lanjut setiap kegiatan pemeriksaan sungai. Serta melakukan pengawasan ke perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran Sungai Cileungsi.

Bisa jadi, kata dia, memang ada kelalaian dalam pengelolaan limbah. Atau bahkan ada yang belum memiliki izin untuk membuang limbahnya ke sungai.

Dyan menegaskan, jika ada yang terbukti melalukan kesalahan maka DLH Kabupaten Bogor telah menyiapkan beberapa sanksi. Mulai sanksi administratif, teguran, juga paksaan pemerintah berjangka waktu.

“Kita akan melakukan pengawasan bersama. Kita lihat jenis pelanggaranya yang dilakukan, kemudian kita berikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari teguran, sampai penutupan sementara,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Sungai Cileungsi yang diduga tercemar menyebabkan bau busuk menyerbak ke Perum Vila Nusa Indah 5, Desa Ciangsana, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut sudah terjadi sejak Kamis (24/3/2022) malam.

Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman, mengatakan pihaknya mendapat laporan tersebut dari warga sekitar. Menindak lanjuti laporan tersebut, dirinya bersama tim sudah melakukan pengecekan aliran sungai. Selain mengeluarkan bau menyengat, terlihat pula gumpalan busa di aliran Sungai Cileungsi.

“Semalam kami mendapat laporan bau menyengat Sungai Cileungsi dari warga sekitar Curug Parigi, Perumahan Vila Nusa Indah 5, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri,” kata Puarman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement