Ahad 13 Feb 2022 09:39 WIB

Disdik: 561 Guru dan Siswa Kota Bogor Positif Covid-19

Penyebaran kasus positif Covid-19 terdapat di 31 sekolah dari semua jenjang..

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat mengungkapkan 561 guru dan siswa terpapar Covid-19 dari klaster sekolah. (Foto: Penyemprotan desinfektan di SMA Negeri 1 Kota Bogor, Jawa Barat)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat mengungkapkan 561 guru dan siswa terpapar Covid-19 dari klaster sekolah. (Foto: Penyemprotan desinfektan di SMA Negeri 1 Kota Bogor, Jawa Barat)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan 561 guru dan siswa terpapar Covid-19 dari klaster sekolah. Karena itu, Satgas Covid-19 setempat belum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang.

"Jadi penghentian PTM, bukan Disdik yang menentukan, tapi Satgas. Tapi memang salah satunya mungkin melihat angka positif Covid-19 itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi di Kota Bogor, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga

Hanafi menyebutkan, penyebaran kasus positif Covid-19 terdapat di 31 sekolah dari semua jenjang. Dari 561 orang positif Covid-19 sebanyak 342 orang tidak bergejala, 160 bergejala ringan, 36 gejala sedang berat dan 23 belum diketahui.

Semua data itu, kata Hanafi, bersumber dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, karena yang mengawasi penularan penyakit virus corona tersebut kewenangan mereka. Dengan demikian, Dinas Pendidikan hanya sebagai pelaksana kebijakan akhir dari Wali Kota Bogor mengenai pelaksanaan pembelajaran baik secara jarak jauh maupun tatap muka.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat keputusan Wali Kota yang telah dua kali diperbarui pada Februari 2022 ini. Pertama, pada menerbitkan surat keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor nomor 01/STPC/02/2022 yang menghentikan PTM di semua jenjang selama satu pekan dari tanggal 2-7 Februari 20222.

Saat ini, penghentian tersebut diperpanjang dengan surat edaran (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor nomor 02/STPC/02/2022 dari tanggal 8-14 Februari 2022. "Pekan depan diperpanjang atau tidak, saya belum tahu. Kami menunggu kebijakan Satgas selanjutnya," kata Hanafi.

Sementara menunggu kebijakan tersebut, seluruh jenjang sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bogor taat terhadap aturan dengan tidak melaksanakan PTM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement