Rabu 26 Jan 2022 17:00 WIB

Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Jakbar Tutup Sampai 2 Februari 2022

Pengadilan langsung mewajibkan semua pegawai dan hakim menjalani tes usap PCR.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditutup sementara karena ada pegawai positif Covid-19.
Foto: Prayogi/Republika
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditutup sementara karena ada pegawai positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menutup sementara layanannya mulai Kamis (27/1/2022), karena hakim dan pegawai terpapar Covid-19. "Jadi, kami besok (Kamis, 27/1/2022) akan melakukan lockdown sampai 2 Februari 2022, karena ada 13 personel kami yang positif Covid-19," ucap Humas PN Jakbar, Eko Aryanto saat ditemui di PN Jakbar, Rabu (26/1/2022).

Eko mengatakan, ke-13 orang yang positif itu terdiri dari satu hakim, satu pejabat struktural dan sisanya pegawai. Ke-13 orang itu dinyatakan positif setelah menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) pekan lalu, dan saat ini mereka sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Baca Juga

Langkah selanjutnya, sambung dia, pengadilan langsung mewajibkan semua pegawai dan hakim menjalani tes usap PCR sebagai langkah pelacakan kasus Covid-19. "Setelah itu, kita melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lock down," kata Eko.

Dia memastikan, ke-13 orang tersebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sampai saat ini dalam kondisi baik. Walau demikian, Eko belum bisa memastikan apakah ke-13 orang itu terpapar varian Omicron atau tidak. Lebih lanjut, menurut Eko, untuk operasional pelayanan, pengadilan akan menggelar beberapa kasus secara daring.

Jadwal sidang pun bisa dilihat melalui laman http://sipp.pn-jakartabarat.go.id/. "Kalau perkara pidana kita online, kalau perdata bisa offline atau manual," kata Eko. Dia juga menambahkan, untuk pelayanan mendesak masih tetap berjalan seperti untuk persidangan untuk anak karena masa penahanan terbatas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement