Selasa 14 Dec 2021 04:17 WIB

Wali Kota Depok Keluarkan SE Larangan ASN Bepergian Keluar Kota dan Cuti Saat Nataru

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Permen nomor 94/2021

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
(Ilustrasi) Sejumlah peserta memasuki area tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Balai Rakyat, Depok, Jawa Barat, Ahad (3/10/2021). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 3.131 peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 di Kota Depok dengan kebutuhan ASN di wilayah tersebut hanya 182 formasi.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
(Ilustrasi) Sejumlah peserta memasuki area tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Balai Rakyat, Depok, Jawa Barat, Ahad (3/10/2021). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 3.131 peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 di Kota Depok dengan kebutuhan ASN di wilayah tersebut hanya 182 formasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Wali Kota Depok, Mohammad Idris  menggeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilarang bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Terhitung mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," ujar Idris di Balai Kota Depok, Senin (13/12).

Baca Juga

Larangan bepergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Seperti contohnya wilayah Jabodetabek.

"Juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," jelas Idris.

Selain itu, lanjut Idris, aturan larangan keluar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

"Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi salah satunya peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19," terangnya. 

Sementara pembatasan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu, cuti melahirkan atau sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Idris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement