Selasa 30 Nov 2021 16:44 WIB

Mahasiswa Minta UPN Jakarta Selidiki Tewasnya Anggota Menwa

BEM menuntut pembubaran Menwa kepada rektorat UPN Jakarta.

Sejumlah mahasiswa mengikuti perkuliahan tatap muka terbatas di UPN Veteran Jakarta. Seorang mahasiswi UPN Veteran Jakarta meninggal akhir September 2021 saat program Menwa.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah mahasiswa mengikuti perkuliahan tatap muka terbatas di UPN Veteran Jakarta. Seorang mahasiswi UPN Veteran Jakarta meninggal akhir September 2021 saat program Menwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) meminta pihak kampus menyelidiki penyebab meninggalnya seorang mahasiswa D-3 Fisioterapi saat mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) UPNVJ di Bogor. Mahasiswa tersebut meninggal Sabtu, 25 September 2021.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UPNVJ Rama Fathurachman saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa mengenai hal itu di Jakarta, Selasa (30/11), mengatakan pihaknya melayangkan lima tuntunan kepada pihak kampus terkait permasalahan tersebut. Ivanno Julius Reynaldi selaku Wakil Ketua MPM UPNVJ yang menyampaikan tuntutan itu mengatakan bahwa pihaknya meminta rilis kronologi dari pihak Menwa dan rektorat.

Baca Juga

Kemudian, menuntut pertanggungjawaban secara kelembagaan dari Menwa karena mengizinkan kegiatan pendidikan dan latihan dasar (diksar). "Dari Menwa kita menuntut bahwa ada pertanggungjawaban karena dari Menwa sendiri juga bungkam. Bahkan untuk rilis di media sosial mereka pun, untuk ucapan bela sungkawa saja tidak ada," kata Ivanno.

BEM juga menuntut untuk membubarkan Menwa kepada rektorat atas dasar karena sudah tidak relevan dengan nilai-nilai reformasi dan hak-hak mahasiswa. Kemudian, BEM mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Menwa.

"Kita melihat di sini adalah adanya kecacatan prosedural yang dilakukan oleh Menwa karena tidak ada jaminan hak kesehatan bagi korban," katanya.

Dia menambahkan, kegiatan tersebut juga terindikasi malaadministrasi yang dilakukan pihak rektorat lantaran setiap organisasi mahasiswa tidak boleh melakukan kegiatan tatap muka langsung (offline). "Tapi kenapa rektorat mengizinkan adanya kegiatan diksar dari Menwa ini. Lalu dari kecacatan prosedural tersebut, kita menyimpulkan bahwa poin tuntutan yang tertinggi adalah membubarkan Menwa itu sendiri," katanya.

Rama Fathurachman menuturkan bahwa korban yang diketahui berinisial FN sama sekali tidak mengalami penyakit bawaan. Namun demikian saat melalukan kegiatan longmarch korban mengalami kelelahan.

Akan tetapi, lanjut Rama, pihak Menwa mengklaim yang bersangkutan mengalami kesurupan. "Saudari FN ini tampak kelelahan dan kemudian ini awalnya dari pihak Menwa menyangka bahwa hal itu adalah kesurupan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan penanganan kesehatan saat kejadian. "Sudah dibawa dengan ambulans, tetapi sebelum sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement