Selasa 30 Nov 2021 16:17 WIB

Polri Bekuk Pelaku Kejahatan Seksual Via Gim Freefire

Sasaran korban kejahatan seksual anak perempuan di bawah umur.

Bareskrim Polri menemukan kasus kejahatan seksual daring dengan modus menggunakan gim Freefire.
Foto: Wikipedia
Bareskrim Polri menemukan kasus kejahatan seksual daring dengan modus menggunakan gim Freefire.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi menggunakan perantara gim daring perang-perangan "freefire". Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyebutkan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual daring dengan tersangka berinisial S atau Reza, laki-laki berusia 21 tahun.

"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu gim online freefire, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol, Selasa (30/11).

Baca Juga

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.

Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui pesan instan Whatsapp yang dilakukan tersangka S, teman game daring korban. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021.

 

Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur. "Jadi modus operandinya, tersangka bermain gim bersama dan mengiming-imingi akan memberikan 'diamond' korban," kata Hutagaol.

Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain gim freefire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan benda eksklusif. Tersangka menjanjikan memberikan 500-600 diamond, harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp 100 ribu.

Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp. "Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.

Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call dewasa melalui aplikasi Whatsapp. Korban yang menolak diancam oleh tersangka akan dihapus akun gim daring miliknya sehingga korban menuruti keinginan tersangka.

"Jadi anak-anak itu menjadi korban dari pada tersangka, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video call tidak sopan kepada tersangka," ujar Hutagaol.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pengungkapan kasus kejahatan seksual daring terhadap anak menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para orang tua. Menurut dia, para orang tua harus betul-betul mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama di ranah maya.

"Ini menjadi peringatan kepada para orang tua untuk melindungi anak, dengan meningkatkan pengawasan sehingga jangan sampai anak menjadi korban, apalagi pelaku kejahatan seksual dunia maya," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan S menyebutkan, pengungkapan kejahatan seksual daring terhadap anak menunjukkan pentingnya melakukan upaya perlindungan terhadap anak. Kasus kekerasan pada masa pandemi terus meningkat. "Kami juga berusaha menekannya," kata Robert.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement