Senin 29 Nov 2021 22:15 WIB

Terjadi Penurunan Covid-19, PTMT di Depok Kembali Dibuka

Saat ini Kota Depok masih berada dalam status zona kuning.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa berbaris saat memasuki ruang kelas untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMPN 1 Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Pemerintah Kota Depok kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kepada seluruh sekolah dimulai hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran hanya dilakukan seminggu dua kali selama 2 jam.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah siswa berbaris saat memasuki ruang kelas untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMPN 1 Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Pemerintah Kota Depok kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kepada seluruh sekolah dimulai hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran hanya dilakukan seminggu dua kali selama 2 jam.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka kembali Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai Selasa 30 November 2021, besok. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 8.02/661/SATGAS/2021, yang diterbitkan Senin (29/11).

Dalam SE itu disebutkan bahwa telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah setelah dilakukan penghentian sementara beberapa waktu lalu. 

 

"Oleh karena itu, kegiatan PTMT dapat kembali dilakukan di semua wilayah di Kota Depok, mulai 30 November 2021. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sedang melaksanakan mitigasi penangan Covid-19," ujar Juru Bicara (Jubir) Penaganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (29/11).

 

Menurut Dadang, setiap satuan pendidikan, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan peserta didik wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin. "Melaksanakan pemantauan secara terus menerus atau surveilans dan mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. 

 

Selain itu, lanjut Dadang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE ini, kemudian melaporkannya kepada Wali Kota Depok. 

 

"Saat ini Kota Depok masih berada dalam status zona kuning dan masih menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Nataru secara nasional," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement